Polsek Narmada gagalkan penyelundupan minyak tanah bersubsidi

id Mitan Bersubsidi

"Minyak tanah bersubsidi ini dibeli dengan harga Rp10 ribu per liter"
Mataram (Antara NTB) - Anggota Kepolisian Sektor Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter minyak tanah bersubsidi yang diketahui berasal dari Pulau Sumbawa.

Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono kepada wartawan, Senin, mengatakan penyitaan dilakukan karena ratusan liter minyak tanah tersebut tidak memiliki surat izin penjualan.

"Sebanyak 300 liter minyak tanah tanpa izin kami amankan dari tangan pemiliknya yang berasal dari Pagesangan, Kota Mataram," katanya.

Pemilik yang berasal dari Pagesangan itu berinisial MR (35). Polisi mengamankannya beserta kendaraan roda empat jenis "pick-up" yang mengangkut ratusan liter minyak tanah bersubsidi.

Penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan pada Sabtu (16/5) malam, sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat itu dilakukan oleh tim operasional lapangan Polsek Narmada.

"Anggota mencegat kendaraannya saat melintas di jalan raya depan SPBU Peninjauan, Desa Golong, Kecamatan Narmada," ucapnya.

Kemudian, saat anggota meminta pemiliknya untuk menunjukkan bukti surat izin penjualan, MR mengaku tidak memilikinya," kata Setia.

Penanganan kasus tersebut, kata dia, menjadi atensi pihak Polsek Narmada. "Apalagi sebentar lagi bulan puasa, kasus semacam ini rawan terjadi, jadi kami berencana akan menggiatkan satuan petugas (satgas) deteksi," ujarnya.

Dari hasil interogasi pelaku, Setia menuturkan bahwa minyak tanah bersubsidi tersebut didapat MR dari DV, salah seorang warga yang menjualnya di Pulau Sumbawa.

"Minyak tanah bersubsidi ini dibeli dengan harga Rp10 ribu per liter, pembelinya langsung menerima barang di tempat," kata Setia.

Selanjutnya, minyak tanah sebanyak 300 liter itu rencana MR akan kembali dijualnya di Lombok dengan harga Rp13 ribu per liter. "Memang keuntungannya lumayan besar, Rp3.000 per liter kalau dijual kembali," ucapnya.

Namun, akibat perbuatannya itu, MR beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Narmada untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. "Barang buktinya sudah kami amankan, minyak tanah bersubsidi itu disimpan dalam jerigen ukuran besar," kata Setia. (*)