Mataram (ANTARA) - Dalam rangka penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular, Polsek Narmada melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan, Rabu, 26/01/2022 di Pasar Keru Desa Keru Kecamatan Narmada.
Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana, SH
mengatakan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan melakukan peneguran dan pendataan terhadap pelanggar prokes Covid-19 khususnya penggunaan masker.
"Operasi gabungan yustisi dihadiri juga oleh Kabid Gakda Pol PP, Zulhandi Bahari, SE, Kasi Wasdal Pol PP Lobar, I Gusti Ngurah Rai, Plt.Kasi Trantib Kecamatan Narmada, Munardi dan Kasi UPT Perpakiran Dishub Lobar Zaelani serta gabungan personel TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dishub Lobar yang berjumlah 54 orang "
"Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah menurun dan hari ini kita akan fokus menjaring warga masyarakat baik pedagang ataupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, kepada petugas Operasi yang terlibat ditekankan harus selalu bersikap humanis dan tidak arogan, pungkasnya.
Adapun hasil kegiatan adalah telah di temukan 189 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan terhadap pelanggar diberikan teguran dan masker, tutup Kapolsek I Nyoman Nursana.
Polsek Narmada laksanakan Operasi Yustisi Gabungan
Polsek Narmada Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan