"Itu (keterbatasan) bisa jadi faktor pencetus karena jumlah antrean pasien yang banyak bisa menyebabkan konflik," kata Dr Yussy Adelina Mannas di Padang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Dr Yussy menanggapi kasus penganiayaan pasien terhadap dua dokter magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan memberikan pendampingan hukum kepada dua dokter internship atau magang di Lampung Barat yang diduga menjadi korban tindakan penganiayaan oleh pasien.
Menurut Dr Yussy, tidak seimbangnya antara jumlah pasien yang mesti ditangani dengan ketersediaan dokter akan berpengaruh pada psikologis pasien.
Dari sisi kaca mata hukum, kata dia, profesi dokter termasuk kategori officium nobile (profesi mulia) karena berkaitan dengan tindakan-tindakan kemanusiaan.
Apalagi, lanjutnya, profesi tersebut juga menyangkut aspek keselamatan dokter itu sendiri terkait bisa saja seorang dokter terpapar virus dari pasien yang ditangani, seperti kasus HIV/AIDS dan COVID-19.
Mengingat tingginya risiko serta mengusung misi kemanusiaan, Dr Yussy menegaskan profesi tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih dari aspek hukum, terutama apabila terjadi konflik dengan pasien.
Guna menghindari terjadinya konflik antara pasien dengan dokter, ia menyarankan pentingnya mengetahui latar belakang pasien dengan baik, misalnya tingkat pendidikan pasien.
Baca juga: Kemenkes sebut 13 UU "eksisting" terdampak RUU Kesehatan
Baca juga: Akademisi tegaskan perlindungan hukum dokter dijamin UU
"Sebab cara komunikasi kita (dokter) dengan seseorang itu perlu diperhatikan dengan siapa kita berkomunikasi," ujarnya.
"Sebab cara komunikasi kita (dokter) dengan seseorang itu perlu diperhatikan dengan siapa kita berkomunikasi," ujarnya.