Akademisi tegaskan perlindungan hukum dokter dijamin UU

id Ahli hukum kesehatan, penganiayaan dokter, perlindungan dokter ,Berita sumbar

Akademisi tegaskan perlindungan hukum dokter dijamin UU

Tangkapan layar akademisi sekaligus ahli hukum kesehatan dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Dr Yussy Adelina Mannas dalam sebuah webinar di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Akademisi sekaligus ahli hukum kesehatan dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Yussy Adelina Mannas menegaskan perlindungan hukum terhadap dokter dijamin dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Dalam melakukan praktik kedokteran ada hak yang dijamin, salah satunya hak untuk memperoleh perlindungan hukum," kata Yussy Adelina Mannas di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Yussy menanggapi dua dokter magang yang diduga dianiaya pasien di salah satu pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Lampung Barat.

Yussy menjelaskan perlindungan hukum bagi dokter setelah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi maupun standar operasional yang ditetapkan.

Apabila seorang dokter sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar profesi maupun standar operasional, papar dia, maka dokter berhak mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan negara, termasuk dari ancaman kekerasan.

"Negara harus menjamin hak asasi manusia seseorang yang dirugikan oleh orang lain," ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan dua dokter magang di Lampung Barat tersebut, kata dia, dinilai tidak cukup hanya sebatas berbicara pada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Namun, tindakan pelaku terhadap korban sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait kasus tersebut Yussy menduga bisa saja penganiayaan tersebut terjadi akibat adanya komunikasi yang kurang tepat antara kedua belah pihak.

Baca juga: Pemkab Serang beri beasiswa 10 mahasiswa kedokteran
Baca juga: UM terima SK pembukaan Fakultas Kedokteran Gigi

"Mungkin ada komunikasi apa gitu ya," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, yang perlu digarisbawahi sepanjang dokter tersebut sudah menjalankan tugas sesuai standar profesi maupun standar operasional maka, wajib mendapatkan perlindungan hukum.