PT AMG diduga setorkan "uang pelicin" tambang pasir besi di Lombok Timur

id Tambang pasir besi di Lombok Timur,PT AMG Tambang pasir besi,Pelicin uang korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur,PT AMG,Pasir besi,Lombok Timur,Ke

PT AMG diduga setorkan "uang pelicin" tambang pasir besi di Lombok Timur

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri adanya dugaan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) menyetorkan "uang pelicin" ke sejumlah pihak agar kegiatan tambang pasir besi di blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur tetap berjalan.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut melalui rangkaian penyidikan korupsi PT AMG yang diduga melakukan penambangan di blok Dedalpak periode 2021-2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Iya, sudah (sedang berjalan), kami usut aliran (setoran) kemana saja," kata Nanang.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pendataan terhadap para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kegiatan tambang PT AMG, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Selain mengupayakan hal tersebut, Nanang berharap penelusuran aliran "uang pelicin" ini juga mendapatkan dukungan dari tersangka.

Salah satunya dari Direktur PT AMG berinisial PSW yang menjanjikan akan membuka bukti adanya pihak yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan penambangan di Blok Dedalpak tersebut.

Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka bersama Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.