Depok (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan
kasus yang membelitnya adalah upaya menghancurkan KPK dan pembunuhan
karakter terhadap pimpinan KPK.
"Banyak pernyataan yang menyesatkan dibangun secara sistematis untuk menghancurkan KPK dan juga character assasination (pembunuhan
karakter) kepada pimpinan KPK," kata Bambang di rumahnya di Kampung
Bojong Lio, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu.
Markas Besar
Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai
tersangka kasus dugaan menyuruh atau mengarahkan memberikan kesaksian
palsu.
Bambang mengatakan pasal yang disangkakan kepadanya adalah
pasal 242 KUHP dengan kualifikasi delik pada ayat 1, 2, dan 3. Namun,
menurut mantan pengacara LBH ini, seorang penyidik pasal-pasal itu tidak
cukup untuk menjeratnya karena harus ada penjelasan ayat 1 itu soal
perdata dan ayat 2 soal pidana.
"Kalau kasus saya ini masuk mana? Kalau di Mahkamah Konstitusi itu termasuk perdata atau pidana?" tanyanya.
Ia
menjelaskan apakah dia dianggap memberikan keterangan palsu karena
statusnya waktu itu sebagai pengacara, tapi kalau dianggap mengarahkan
memberikan keterangan palsu maka hal in yang akan diuji.
Dia
mengatakan kasus ini adalah kasus lama dan sepengetahuannya apa yang
disampaikannya di pengadilan adalah sama dengan para pengacara lain yang
bahkan sudah ada yang lebih dari 50 tahun berprofesi ini namun tak
"dikasuskan" atau menghadapi kasus seperti dia.
Menurut Bambang, sebelum dia diperkarakan, seharusnya ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersumpah palsu.
Dia
mengaku heran, bagaimana mungkin hakim dalam sidang tak pernah
menyatakan ada sumpah palsu, tetapi orang lain menyatakan sumpah palsu
ada.
"Pernyataan-pernyataan seperti ini menyesatkan yang dibangun secara sistematis memang untuk membangun character assasination pimpinan KPK dan semakin kuat penghancuran terhadap KPK," kata dia. (*)
Editor: Jafar M Sidik
BW Tengarai Upaya Penghancuran KPK Semakin Kuat
"Banyak pernyataan yang menyesatkan dibangun secara sistematis untuk menghancurkan KPK dan juga character assasination (pembunuhan karakter) kepada pimpinan KPK,"