Atasi kisruh kepemimpinan, KLB PWI digelar di Jakarta pada 18-19 Agustus

id klb pwi,pwi pusat,kisruh pwi,kongres luar biasa,zulmansyah ,marah siregar,KLB PWI digelar pada 18-19 Agustus,KLB PWI unt

Atasi kisruh kepemimpinan, KLB PWI digelar di Jakarta pada 18-19 Agustus

Plt Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang bersama Ketua Panitia Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar dan Pengurus PWI Pusat Ilham Bintang saat konferensi pers KLB PWI di Jakarta, Kamis (15/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) direncanakan digelar pada Minggu hingga Senin, 18-19 Agustus 2024 di Jakarta, guna mengatasi kisruh soal kepemimpinan pasca adanya pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI oleh Dewan Kehormatan PWI.

Ketua Panitia Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar mengatakan bahwa KLB tersebut memiliki tema "Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan", yang dilatarbelakangi oleh masalah yang terjadi di tubuh organisasi wartawan tersebut.

"Ini sejarah pahit karena baru pertama kalinya terjadi, anggota yang menduduki posisi puncak itu diberhentikan," kata Marah saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, KLB tersebut akan digelar di Jakarta, tepatnya di Grand Paragon Hotel yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. Menurutnya semua pengurus PWI di daerah diundang untuk menghadiri kongres tersebut.

Baca juga: Langgar kode etik, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun diberhentikan

Di samping itu, menurutnya agenda kongres bakal lebih dominan membahas duduk perkara permasalahan yang menimpa puncak pimpinan PWI itu serta mencari solusinya untuk meningkatkan integritas serta marwah organisasi.

Selebihnya, menurutnya kongres tersebut juga bakal berisi agenda pemilihan ketua umum yang baru. Dia pun ingin pemilihan ketua umum nantinya mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat, bukan hanya dengan mekanisme pemungutan suara.

"Jadi KLB ini bukan untuk ajang rebutan kursi belaka," katanya.

Baca juga: Dipecat dari Ketua Umum PWI, Hendry Bangun kecam putusan DK PWI

Sementara itu, Plt Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang mengatakan bahwa KLB itu digelar berdasarkan Pasal 10 Ayat 7 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Plt Ketum PWI bisa menyiapkan KLB jika Ketum PWI berhalangan.

Dia menjelaskan bahwa penunjukan dirinya menjadi pelaksana tugas ketua umum itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI setelah sebelumnya memberhentikan Hendry Ch Bangun.

"Yang mendukung Pak Hendry silakan saja sampaikan, apabila DK yang salah maka kita bisa menganulir (pemecatan). Tapi apabila keputusan DK itu benar, maka kita harus rela bahwa Pak Hendry harus diberhentikan karena melanggar PDPRT," kata Zulmansyah.

Dia pun mengajak kepada seluruh pengurus PWI Pusat maupun PWI setiap provinsi agar turut hadir dalam KLB yang bertujuan untuk mencegah perpecahan dalam organisasi profesi tersebut.

"Kita ingin KLB ini dihadiri oleh 100 persen pengurus provinsi," kata dia.