Kisruh Festival musik "Berdendang Bergoyang", dua penanggung jawab ditetapkan jadi tersangka

id Festival musik berdendang bergoyang,Berdendang Bergoyang,Tersangka Berdendang Bergoyang,Berdendang Bergoyang ricuh

Kisruh Festival musik "Berdendang Bergoyang", dua penanggung jawab ditetapkan jadi tersangka

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Polisi Komarudin, saat ditemui pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Ulfa Jainita) (ANTARA/Ulfa Jainita/323314385550101)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang", di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya pula.

Komarudin melanjutkan, dengan adanya dua tersangka, selanjutnya jumlahnya bisa jadi bertambah dikarenakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.