Situbondo (ANTARA) - Partai Garuda hingga hari terakhir pendaftaran, tidak mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPRD untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
"Dari 17 partai politik (parpol) di Situbondo, hanya Partai Garuda yang tidak hadir mendaftar ke KPU hingga hari terakhir tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Senin dini hari.
Dengan demikian, lanjutnya, hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB, pihaknya telah menutup untuk pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg. "Sebanyak 16 parpol, kami pastikan dokumen pengajuan baik fisik maupun di sistem aplikasi pencalonan (silon) sudah lengkap dan benar," katanya.
Marwoto menyebutkan, 16 parpol yang mendaftar dan dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar yakni, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo dan Partai Ummat.
Tahapan selanjutnya, katanya, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten yang diterima oleh KPU. "Tahapan verifikasi administrasi kami mulai 15 Mei hingga Juni 2023. Nantinya kelengkapan syarat bakal caleg di sistem aplikasi pencalonan (silon)," katanya.
Baca juga: BPHN sebut harus bangun koalisi besar semangat kerukunan
Baca juga: Menparekaf Sandiaga Uno akui PPP paling sering berkomunikasi
Nantinya, kata dia, akan digunakan metode pencocokan, sehingga hasil yang pertama adalah lengkap dan benar. Jika mungkin ada perbaikan-perbaikan itu nanti akan dikembalikan kepada parpol untuk diperbaiki atau dilengkapi. Marwoto juga menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg merupakan tahapan untuk memperbaiki atau perbaikan sebelum ke tahapan daftar calon sementara (DCS). "Sebelum memasuki tahapan daftar calon sementara akan ditetapkan pada Agustus, sedangkan daftar calon tetap (DCT) pada September 2023," ujar Marwoto.
Berita Terkait
KPU Situbondo catat Bacaleg hanya 115 orang memenuhi syarat
Selasa, 27 Juni 2023 5:21
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2024
Senin, 13 Mei 2024 11:43
Ketua MPR mengajak sukseskan Pilkada serentak 2024
Rabu, 8 Mei 2024 6:04
Gerindra hormati keputusan Ganjar jadi oposisi Prabowo-Gibran
Selasa, 7 Mei 2024 14:12
KPU tetapkan anggota DPRD Lombok Tengah terpilih di Pemilu 2024
Senin, 6 Mei 2024 12:55
KPU tetapkan caleg terpilih di Lombok Timur hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 13:21
KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pemilihan Legislatif 2024
Jumat, 26 April 2024 15:42
Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 13:32