BPHN sebut harus bangun koalisi besar semangat kerukunan

id Koalisi besar,Partai politik,Pilpres 2024

BPHN sebut harus bangun koalisi besar semangat kerukunan

Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana. ANTARA/HO-Humas BPHN

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan membangun koalisi besar harus menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan, dan gotong royong.

"Koalisi besar yang dibangun harus memiliki platform dan tujuan politik yang sama, yaitu membentuk kekuasaan pemerintahan negara yang konstitusional dan demokratis," ujar Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Selain itu, koalisi besar juga harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, serta diwujudkan dalam budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan, dan gotong royong. "Itu yang utama," ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Widodo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian BPHN menyebutkan gagasan pembentukan "koalisi besar" tidak dilarang dalam sistem konstitusi. Namun, kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktiknya cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis.

"UUD NRI Tahun 1945 memberikan kemungkinan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Maka, gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang Pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa," ujar Widodo.

Menurut Widodo, partai politik yang dapat mengusung sendiri calon presiden dan wakil presidennya tentu dapat mengajak partai-partai lain agar bergabung menjadi partai pendukung supaya kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil.

Baca juga: Pertemuan pimpinan parpol cerminkan kuat pengaruh Jokowi
Baca juga: Antisipasi dinamika pilkades di tahun politik


Dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam Pilpres 2024, lanjut dia, ada unsur partai pengusung dan partai pendukung. Partai pengusung adalah parpol yang dapat mengusung sendiri pasangan calon presiden dan wakil presidennya.

Sementara itu, partai pendukung adalah parpol yang tidak dapat mengusung sendiri calonnya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya. Partai pengusung, lanjut Widodo, mesti mengakomodasi kepentingan politik partai pendukung. Sebaliknya, partai pendukung mesti memberikan tempat, penghargaan, dan penghormatan kepada partai pengusung untuk mengorganisasi koalisi besar itu dengan berpegang pada sistem konstitusi, konvensi, dan etika politik sebagai "kaidah atau aturan dasar" yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya.