Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan membangun koalisi besar harus menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan, dan gotong royong.
"Koalisi besar yang dibangun harus memiliki platform dan tujuan politik yang sama, yaitu membentuk kekuasaan pemerintahan negara yang konstitusional dan demokratis," ujar Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selain itu, koalisi besar juga harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, serta diwujudkan dalam budaya politik yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kerukunan, musyawarah kekeluargaan, dan gotong royong. "Itu yang utama," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Widodo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian BPHN menyebutkan gagasan pembentukan "koalisi besar" tidak dilarang dalam sistem konstitusi. Namun, kombinasi sistem presidensial dengan menerapkan sistem multipartai dalam praktiknya cenderung mendorong kultur politik yang pragmatis dan tidak ideologis.
"UUD NRI Tahun 1945 memberikan kemungkinan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Maka, gagasan membentuk koalisi besar pada saat menjelang Pilpres 2024 secara politik merupakan hal yang logis dan biasa," ujar Widodo.
Menurut Widodo, partai politik yang dapat mengusung sendiri calon presiden dan wakil presidennya tentu dapat mengajak partai-partai lain agar bergabung menjadi partai pendukung supaya kedudukan presiden dan pemerintahan yang dibentuknya nanti kuat dan stabil.
Baca juga: Pertemuan pimpinan parpol cerminkan kuat pengaruh Jokowi
Baca juga: Antisipasi dinamika pilkades di tahun politik
Dengan demikian, dalam format koalisi besar dalam Pilpres 2024, lanjut dia, ada unsur partai pengusung dan partai pendukung. Partai pengusung adalah parpol yang dapat mengusung sendiri pasangan calon presiden dan wakil presidennya.
Sementara itu, partai pendukung adalah parpol yang tidak dapat mengusung sendiri calonnya, kecuali bergabung dengan partai politik lainnya. Partai pengusung, lanjut Widodo, mesti mengakomodasi kepentingan politik partai pendukung. Sebaliknya, partai pendukung mesti memberikan tempat, penghargaan, dan penghormatan kepada partai pengusung untuk mengorganisasi koalisi besar itu dengan berpegang pada sistem konstitusi, konvensi, dan etika politik sebagai "kaidah atau aturan dasar" yang harus ditaati dan dijunjung tinggi oleh anggota-anggotanya.
Berita Terkait
Gerbong baru Prabowo-Gibran dan pentingnya oposisi
Selasa, 30 April 2024 11:08
Ketum Golkar Airlangga Hartarto berpeluang pimpin koalisi besar
Sabtu, 23 Maret 2024 6:25
Sekjen Gerindra sebut Prabowo-Gibran akan berupaya bangun koalisi besar
Kamis, 21 Maret 2024 6:05
Gagasan koalisi besar usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024, apa bisa terwujud?
Senin, 11 Maret 2024 21:50
Airlangga Hartarto isyaratkan Golkar fokus bangun koalisi besar
Rabu, 3 Mei 2023 13:10
Muhaimin dan Prabowo langsungkan pertemuan Jumat sore, bahas apa?
Jumat, 28 April 2023 15:06
KIB tindaklanjuti wacana pembentukan koalisi besar
Jumat, 28 April 2023 6:24
Pengamat prediksi 3 sampai 4 koalisi bakal terbentuk merespon Ganjar capres
Minggu, 23 April 2023 7:31