Antisipasi dinamika pilkades di tahun politik

id pilkades, ditjen bina pemdes,Pemdes, Kemendagri

Antisipasi dinamika pilkades di tahun politik

Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemilihan Kepala Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Ditjen Bina Pemdes Wirahman Dwi Bahri saat menerima konsultasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tegal Dessy Afirianto di Jakarta, Senin (3/4/2023).  (ANTARA/HO-Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan perlunya mengantisipasi dinamika pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang berbarengan dengan tahun politik.

"Oleh karena itu, pilkades diharapkan bisa tuntas pada 2023 ini," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemilihan Kepala Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Ditjen Bina Pemdes Wirahman Dwi Bahri saat menerima konsultasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tegal Dessy Afirianto di Jakarta, Senin.

Wirahman yang mewakili Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan respons dan arahannya terkait pelaksanaan pilkades tersebut sesuai SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Apabila memang harus melewati tahun 2023 diharapkan per Januari 2024, karena kita sama-sama mengantisipasi bagaimana dinamika yang akan terjadi ketika pemilu berbarengan dengan proses pilkades," ujar Wirahman, dikutip dari siaran pers.

Wirahman mengharapkan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tegal bisa berjalan lancar dan sesuai waktu yang telah ditentukan. "Alhamdulillah tadi sudah saling berdiskusi dan bertukar pikiran, nanti pihak dari Pemkab Tegal akan menyurati kita dalam hal legitimasinya, bahwa dari kebijakan kita akan dituangkan dalam bentuk surat dari Ditjen Bina Pemdes," katanya.

Baca juga: Kemendagri dukung penuh Proyek Strategis Nasional
Baca juga: Pemdes dan BBC lepas anak penyu di Pantai Senggigi


Sementara itu, Kadis PMD Tegal Dessy Afirianto mengatakan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tegal akan dilaksanakan di tahun politik ini. Menurutnya, di Kabupaten Tegal ada 49 desa yang rentan waktu pilkadesnya di bulan November. Namun, ada lima desa yang akhir masa jabatan kepala desanya di bulan Januari, Februari, dan Maret. "Bagaimana arahannya terkait dengan desa yang masa akhir masa jabatannya melebihi tahun 2023 ini," ujar Dessy.