"Tetapi sampai hari ini penyidik maupun pimpinan kami belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,"
Sumbawa Barat, (Antara NTB) - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa Barat belum menanggapi permohonan penangguhan penahanan dari pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah setempat terhadap Su, tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C.

Kasubag Humas Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat Iptu Hofni Nevabureni, di Taliwang, Sumbawa Barat, Selasa, menjelaskan penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dan pihak keluarga Su.

Penyidik, menurut dia, bahkan sudah meminta keterangan dari istri dan anak Su sebagai penjamin. "Tetapi sampai hari ini penyidik maupun pimpinan kami belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," katanya.

Su adalah salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C dan sudah ditahan di Mapolres Sumbawa Barat sejak 28 Januari 2015.

Hofni juga mengakui tersangka melalui pengacara dan keluarganya memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tetapi permohonan itu tidak serta merta dikabulkan karena tidak tertutup kemungkinan kasusnya dikembangkan dan keberadaan tersangka sangat dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan.

Tim penyidik juga memiliki pertimbangan dengan melihat kepentingan penyidikan dan kondisi di masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat secara luas. Itu juga masuk dalam pertimbangan. Selain itu tersangka dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan kasus. Jadi Su tetap ditahan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat M Nasir yang dimintai tanggapannya menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan sepenuhnya ada di penyidik dan Kepala Polres Sumbawa Barat.

"Itu (penangguhan penahanan) satu-satunya upaya yang bisa kami lakukan. Tidak ada upaya lain, apalagi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga berharap proses hukum kasus ini secepatnya tuntas agar segera ada kepastian hukum," katanya.

Su ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Sumbawa Barat sejak 28 Januari 2015.

Ia diduga telah menggunakan ijazah paket C palsu dalam proses pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat saat Pemilihan Umum Anggota Legislatif pada 2014.

Selain Su, penyidik Polres Sumbawa Barat juga menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Nrd warga Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat yang menjadi perantara Su mendapatkan ijazah palsu, Mnw pemilik pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) yang menerbitkan ijazah paket C Su, dan Mhl staf honorer Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima.

Khusus untuk kedua tersangka di Kabupaten Bima, penyidik Polres Sumbawa Barat sedang berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bima, kejaksaan dan pengadilan tentang lokus penanganan keduanya. (*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026