"Kepengurusan yang tercatat dalam lembaran negara itulah yang sah. Jadi semuanya sudah `clear`. Kalau ada yang mengaku sebagai pimpinan wilayah atau pimpinan cabang dari kepengurusan yang berbeda, biar saja. Itu ikhtiar mereka,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Ketua DPW PPP Nusa Tenggara Barat Wartiah menyatakan tetap berpegang pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy sebagai kepengurusan yang sah.

"Kepengurusan yang tercatat dalam lembaran negara itulah yang sah. Jadi semuanya sudah `clear`. Kalau ada yang mengaku sebagai pimpinan wilayah atau pimpinan cabang dari kepengurusan yang berbeda, biar saja. Itu ikhtiar mereka," katanya didampingi Wakil Ketua Umum DPP PPP Ermalena di Taliwang, Selasa.

Dia mengatakan, sebenarnya kisruh internal di partai berlambang Ka`bah itu sudah tuntas, ketika keputusan Menteri Hukum dan HAM terbit yang mengakui PPP pimpinan Romahurmuziy sebagai kepengurusan yang sah.

Untuk itu, Ketua Komisi V DPRD NTB ini, meminta kepada kader PPP untuk bersikap konsisten terkait kepengurusan tersebut.

"Kalau sudah di Romahurmuziy silahkan, kalau ikut Djan Faridz juga silahkan. Harus ada pilihan, jangan kemana-mana karena itu tidak konsisten dan akan merugikan," katanya.

Sementara Wakil Ketua Umum DPP PPP yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena mengatakan kepengurusan PPP sudah final setelah terbitnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, yakni Romahurmuziy sebagai Ketua Umum DPP PPP.

"Selama Menkumham belum mencabut SK penetapan itu, berarti kepegurusan tetap sah. Tidak ada masalah, jadi jalan saja," katanya kepada para pengurus dan kader PPP.

Ermalena juga menegaskan, kewenangan kepengurusan yang sah sesuai keputusan Menkumham itu, termasuk memiliki kewenangan untuk menetapkan calon yang akan diusung PPP di Pilkada.

"Jadi pengurus di DPW dan DPC yang telah menetapkan calon untuk pilkada silahkan jalan sesuai mekanisme partai," katanya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026