Mataram, (Antara NTB)- Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengancam akan mencabut surat keputusan calon pegawai negeri sipil yang terbukti tidak taat dan melanggar aturan kepegawaian.
"Jika ada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan kepegawaian, SK atau surat keputusannya CPNS mereka akan kita cabut sehingga dia gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," katanya usai menyerahkan SK CPNS dari tenaga honorer kategori dua (K2) dan pelamar umum di Mataram, Kamis.
Wali kota menyerahkan SK CPNS secara simbolis terhadap 339 tenaga honorer K2 formasi tahun 2013 dan 54 CPNS dari pelamar umum formasi tahun 2014.
Terkait dengan itu, wali kota mengingatkan kepada semua CPNS untuk mensyukuri status CPNS yang sudah diberikan saat ini, dengan terus meningkatakan semangat kerja pada tempat tugas masing-masing dan menjadi abdi negara yang baik dan disiplin.
Termasuk CPNS dari K2, sebab penomena yang sering terjadi adalah ketika masih menjadi tenaga honorer semua pekerja yang diberikan bisa diselesaikan, tetapi setelah menjadi CPNS kinerja mulai menurun.
"Kalau seperti ini rejekinya tidak berkah. Apalagi sampai melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengarah pada pelanggaran kode etik kepegawaian," katanya.
Untuk dapat melakukan pengawasan itu, wali kota menugaskan setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pengawasan terhadap CPNS yang ada di SKPD mereka.
"Jika ada CPNS yang terbukti melanggar ketentuan, tentu kita akan mengambil langkah-langkah tegas bahkan hingga pencabutan SK," ujarnya.
Dikatakannya, jabatan PNS adalah jabatan pokok bukan jabatan sampingan maupun jabtaan alternatif. Karena itu, sebagai abdi negara semua CPNS harus menyadari hal itu, apalagi ribuan orang masih banyak ingin menjadi PNS.
"Kita mengakui, peningkatan pembangunan di Kota Mataram ini salah satunya didukung karena PNS bekerja dengan sungguh-sungguh," katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Matara Hj Bq Dewi Mardiana Ariany mengatakan, sebanyak 372 CPNS K2 formasi 2013 yang diusulkan ke BKN Regional X Denpasar, namun yang dinyatakan memenuhi kriteria kelulusan sebanyak 339 orang.
"Sementara 18 orang dinyatakan tidak memenuhi kriteria, satu meninggal dan 14 orang masih diproses untuk penerbitan nomor induk kepegawaian," katanya.
Sedangkan untuk CPNS dari pelamar umum, disebutkan formasi Kota Mataram sebanyak 59 formasi, tetapi yang dapat terisi hanya 54 formasi karena dua formasi tidak ada yang melamar dan tiga formasi tidak memenuhi ambang batas kelulusa.
Ia mengatakan, setelah menerima SK, BKD akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap kebutuhan setiap SKPD terhadap CPNS dari pelamar umum, agar CPNS yang akan ditempatkan pada setiap SKPD sesuai dengan kebutuhan.
"Para CPNS akan mulai menerima gaji setelah dikeluarkannya surat perintah mulai bekerja (SPMB) yang akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram," ujarnya. (*)
Wali Kota Mataram Ancam Cabut SK CPNS
"Jika ada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan kepegawaian, SK atau surat keputusannya CPNS mereka akan kita cabut sehingga dia gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS)"