Mataram, 13/5 (ANTARA) - Sebanyak 493 kegiatan usaha di Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi menimbulkan dampak lingkungan  bila tidak ditangani dengan baik, sebab sebagian besar belum dilengkapi dengan dokumen pengelolaan lingkungan.

   Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP), Ir. Tadjuddin Erfandy, di Mataram, Rabu, mengatakan, dari 493 kegiatan usaha tersebut, sebanyak 141 (28,60 persen) telah dilengkapi dengan dokumen pengelolaan lingkungan, sisanya 352 (71,04 persen)  belum dilengkapi dengan dengan dokumen tersebut.

   "Umumnya kegiatan usaha yang paling banyak adalah di sektor pariwisata, perikanan dan pertambangam, " katanya.

   Menurut dia, kegiatan usaha yang belum dilengkapi dokumen pengelolaan lingkungan tersebut terbanyak di Lombok Barat mencapai 123 perusahaan disusul Lombok Tengah 72 perusahaan, Sumbawa 62 perusahaan Sumbawa Barat 24 perusahaan, Bima/Kota Bima 23 perusahaan, Kota Mataram 20 perusahaan, Lombok Timur 18 dan Dompu enam perusahaan.

   Ia mengatakan, rendahnya pemrakarsa (pengusaha) dalam membuat dokumen pengelolaan lingkungan itu antara lain disebabkan belum  menyadarinya arti pentingnya Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai suatu pedoman dalam pengelolaan lingkungan usahanya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, katanya, instansi yang berwenang memberikan izin usaha/kegiatan belum secara efektif memberlakukan Amdal sebagai salah satu persyaratan , masih lemahnya sanksi dan penerapan hukum bagi pelanggar atau perusak lingkungan.

   Penyebab lainnya adalah kurangnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam hal penilaian dokumen lingkungan, sehingga pengawasan, pembinaan dan   pemantauan tidak berjalan sesuai dengan harapan.

   Di samping masih ada kabupaten/kota yang belum memiliki komisi penilai Amdal, sehingga dikhawatirkan perusahaan melakukan usaha/kegiatan tanpa membuat dokumen pengelolaan lingkungan.

   "Wilayah NTB  cenderung mengalami degradasi lingkungan baik wilayah daratan maupun kawasan pesisir dan laut, kerusakan lingkungan daratan dipicu oleh tingkat kerusakan hutan yang tinggi terutama akibat penebangan liar dan kebakaran dan ini juga mengakibatkan terjadinya penurunan sumberdaya air," ujarnya.

   Daerah-daerah tangkapan air di hutan lindung semakin berkurang dampak selanjutnya adalah semakin meluasnya lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Hal ini menyebabkan timbulnya berbagai bencana alam seperti, banjir, tanah longsor, kekeringan dan terjadi kelangkaan sumber air bersih.(*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026