Putusan MK sebut tetap sistem proposional terbuka Pemilu 2023

id Andi Rio Idris Padjalangi ,DPR RI,Mahkamah konstitusi,Sistem pemilu,Komisi III DPR

Putusan MK sebut tetap sistem proposional terbuka Pemilu 2023

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra/am.)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengaku merasa lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) sebab dianggapnya mendengarkan suara rakyat.

"Alhamdulillah MK akhirnya mendengar suara rakyat dan tetap menggunakan proporsional terbuka pada pesta demokrasi 2024," kata Andi Rio dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Andi Rio kemudian menegaskan bahwa seluruh partai politik (parpol) harus siap melaksanakan putusan MK yang memastikan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 tanpa terkecuali.

Dia meyakini bahwa sistem proporsional terbuka lebih banyak memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup. "Akhirnya demokrasi tidak mengalami kemunduran dan masyarakat dapat langsung melihat serta mengetahui para calon anggota legislatif di wilayah daerah pemilihannya," ujarnya.

Andi Rio juga meminta penyelenggara pemilu dapat segera mempersiapkan segala kebutuhan, baik sarana maupun prasarana untuk perhelatan pesta demokrasi 2024. "Mari kita songsong pesta demokrasi 2024 dengan sesuatu yang menyenangkan, aman dan damai," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
 
Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
 

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.