Jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas dibongkar Polres Indramayu

id Indramayu,peredaran narkob di lapas,polres indramayu,jaringan peredaran narkoba dari lapas

Jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas dibongkar Polres Indramayu

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023). (ANTARA/Ho-Humas Polres Indramayu)

Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan menyita sabu seberat satu ons.

"Awalnya kami mengamankan S lalu dilakukan interogasi. Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari A warga binaan Lapas Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jumat (16/6).

Fahri mengatakan tersangka A yang merupakan warga binaan itu sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan untuk tersangka A mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial E melalui sambungan telepon seluler.

Kemudian setelah terjadi transaksi antara A dan E, lanjut Fahri, tersangka A menyuruh S untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat yang telah disepakati antara A dan E. "Tersangka A ini menyuruh pelaku S untuk segera mengambil dan mengedarkannya. Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya," tuturnya.

Ia menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah kotak kacamata warna hitam berisi lima buah plastik klip bening, satu buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp150 ribu, selain itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam.

Baca juga: BNNP NTB mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba
Baca juga: BNNP NTB memusnahkan barang bukti sitaan tujuh kasus peredaran narkoba


Fahri mengatakan dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut. "Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.