Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraadmadja menjelaskan bahwa pesawat pribadi atau private jet adalah penggunaan pribadi yang biasa digunakan untuk korporasi.
Terkait lokasi parkirnya, menurut dia, hal itu diserahkan kepada pemilik pesawat dan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan dunia internasional umumnya.
"Para operator penerbangan pada prinsipnya sudah memenuhi aturan Kementerian Perhubungan dan internasional. Dan, hak bagi pesawat pribadi yang ingin menggunakan registrasi asing," kata Denon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jika nantinya pesawat tersebut disewa, katanya, maka diperbolehkan asal memenuhi aturan yang ada dan tidak dikomersialkan. Terkait azas cabotage, Denon juga mengatakan bahwa pesawat pribadi ini tidak melindungi pesawat dalam negeri yang beroperasi untuk rute domestik, sebab ini merupakan kepemilikan pribadi.
Baca juga: Menjaring 1,4 miliar perjalanan wisatawan nusantara
Baca juga: Inaca-Airbus latih awak pesawat guna cegah kondisi membingungkan
"Namun, jika itu merupakan maskapai asing atau maskapai komersial yang beroperasi di Indonesia, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar azas cabotage," katanya.
Berita Terkait
Reduksi bandara internasional tingkatkan konektivitas udara
Senin, 29 April 2024 5:33
Menjaring 1,4 miliar perjalanan wisatawan nusantara
Sabtu, 18 Februari 2023 9:37
Inaca-Airbus latih awak pesawat guna cegah kondisi membingungkan
Jumat, 10 Februari 2023 14:34
Menhub minta INACA untuk bersinergi pulihkan industri penerbangan
Kamis, 27 Oktober 2022 14:43
Menko Airlangga: Avtur satu harga akan dikaji agar harga tiket pesawat ditekan
Kamis, 26 Desember 2019 21:12
INACA MINTA KPPU BUKTIKAN "FUEL SURCHARGE" KARTEL
Senin, 27 Juli 2009 16:08
INACA DUKUNG PAJAK LEBIH TINGGI BAGI PESAWAT TUA
Sabtu, 28 Maret 2009 7:11
Tim Dislambair TNI AL menemukan serpihan hingga barang pribadi penumpang
Selasa, 12 Januari 2021 16:06