Hendra dan tiga orang rekannya masing-masing Ismail, Heru dan Herman yang teridentifikasi sebagai kawanan pencuri diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram, Kamis (14/5) tengah malam dan kini tengah diperiksa intensif di Mapolsek Mataram.
Kapolsek Mataram, AKP Arief Yuswanto, di Mataram, Jumat, mengatakan, keempat pemuda itu diringkus di tempat berbeda, setelah penyidik mengembangkan laporan pengaduan korban pencurian.
"Tiga orang lebih dulu diringkus yakni Ismail, Heru dan Herman, dan dari keterangan Herman akhirnya oknum satpam BNI itu diringkus," ujarnya.
Arief mengatakan, keempat pemuda itu teridentifikasi terlibat tindak pidana pencurian barang-barang berharga di Rumah Makan (RM) Nusantara yang berlokasi di Taman Udayana di Kota Mataram.
Lebih dari 15 jenis barang berharga seperti tabung gas elpiji, peralatan dapur dan barang berharga lainnya yang jika ditotalkan mencapai belasan juta rupiah.
Karena itu, oknum Satpam BNI itu bersama tiga rekannya dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Barang hasil tindak pidana pencurian itu kemudian dijual kepada pengelola rumah toko (ruko) dan kafe di Kota Mataram yang akan dimintai keterangannya.
"Pengelola ruko dan kafe itu dapat dikategorikan penadah barang curian sehingga akan didalami dan jika memungkinkan dapat ditahan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana," ujarnya.
Penyidik Polsek Mataram menemukan indikasi tindak pidana pencurian yang direncanakan karena tiga dari tersangka kasus pencurian itu bekerja di RM Nusantara itu.
Heru dan Herman bekerja sebagai pelayan rumah makan itu, sementara Ismail merupakan tukang parkir di kawasan itu.
Ketiganya merupakan teman Hendra dan mereka semua berdomisili di Karang Baru, kawasan pemukiman yang bersebelahan dengan RM Nusantara di Taman Udayana itu.
"Masih ditelusuri jalinan hubungan antara pelaku pencurian dengan pihak yang menadah barang curian itu," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026