Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 33 orang transmigran yang ditempatkan di SP6 Desa Kawindanae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, mengadu ke pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, Senin, karena lahan yang diberikan pemerintah diakui milik warga setempat.
Para transmigran tersebut berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Mereka didampingi oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ikhsan Ramadani.
"Kami sebenarnya ingin mengadu ke anggota DPRD NTB, tapi mereka semua ke Jakarta, akhirnya kami mendatangi Disnakertrans NTB untuk meminta kejelasan masalah lahan yang sudah diberikan kepada para transmigran," kata Ikhsan Ramadani.
Ia menyebutkan masing-masing transmigran yang sudah berada di lokasi penempatan pada 2012 dan 2013 itu mendapatkan tanah pekarangan seluas 0,25 hektare (ha) dan lahan usaha seluas 0,75 hektare.
Namun pada kenyataannya mereka tidak bisa melakukan usaha tani lantaran warga setempat mengklaim lahan transmigrasi tersebut sebagai hak milik mereka.
Para transmigran tidak bisa berbuat apa-apa hingga saat ini karena mereka adalah pendatang.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka hanya memanfaatkan lahan pekarangan seluas 0,25 ha untuk menanam jagung dan ubi. Namun hasilnya tidak seberapa.
Ikhsan menambahkan para kepala keluarga transmigran terpaksa mencari pekerjaan lain, demi menghidupi anak dan istri mereka.
"Tanah yang diberikan pemerintah itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Bima dan SK Gubernur NTB, tapi pada kenyataannya masih bermasalah sampai sekarang. Makanya kami meminta kejelasan penyelesaiannya, jangan sampai terjadi apa-apa," ujarnya.
Selain masalah sengketa lahan, para transmigran itu juga menyampaikan kondisi sulitnya memperoleh air bersih untuk keperluan sehari-hari.
Sekretaris Disnakertrans NTB H Sudarman yang menemui para transmigran mengatakan pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut agar para transmigran bisa segera melakukan kegiatan usaha tani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pihaknya akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bima, Disnakertrans Kabupaten Bima, Camat Tambora, Kepala Desa, anggota Babinsa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Tambora.
Sebenarnya, kata dia, Pemerintah Provinsi NTB sudah menyelesaikan tugasnya sebagai pihak yang menempatkan transmigran, sedangkan masalah lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bima.
"Tapi kami tidak mau berpangku tangan. Masalah ini harus diselesaikan dengan duduk bersama. Nanti pada minggu pertama bulan puasa, kami akan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah lahan transmigran tersebut," kata Sudarman. (*)
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56