Puluhan transmigran mengadu ke Disnakertrans NTB

id Transmigran Mengadu

Puluhan transmigran mengadu ke Disnakertrans NTB

Sebanyak 33 transmigran foto bersama di ruang rapat kantor Disnakertrans NTB, Senin (15/6). (1)

Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 33 orang transmigran yang ditempatkan di SP6 Desa Kawindanae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, mengadu ke pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, Senin, karena lahan yang diberikan pemerintah diakui milik warga setempat.

Para transmigran tersebut berasal dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Mereka didampingi oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ikhsan Ramadani.

"Kami sebenarnya ingin mengadu ke anggota DPRD NTB, tapi mereka semua ke Jakarta, akhirnya kami mendatangi Disnakertrans NTB untuk meminta kejelasan masalah lahan yang sudah diberikan kepada para transmigran," kata Ikhsan Ramadani.

Ia menyebutkan masing-masing transmigran yang sudah berada di lokasi penempatan pada 2012 dan 2013 itu mendapatkan tanah pekarangan seluas 0,25 hektare (ha) dan lahan usaha seluas 0,75 hektare.

Namun pada kenyataannya mereka tidak bisa melakukan usaha tani lantaran warga setempat mengklaim lahan transmigrasi tersebut sebagai hak milik mereka.

Para transmigran tidak bisa berbuat apa-apa hingga saat ini karena mereka adalah pendatang.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka hanya memanfaatkan lahan pekarangan seluas 0,25 ha untuk menanam jagung dan ubi. Namun hasilnya tidak seberapa.

Ikhsan menambahkan para kepala keluarga transmigran terpaksa mencari pekerjaan lain, demi menghidupi anak dan istri mereka.

"Tanah yang diberikan pemerintah itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati Bima dan SK Gubernur NTB, tapi pada kenyataannya masih bermasalah sampai sekarang. Makanya kami meminta kejelasan penyelesaiannya, jangan sampai terjadi apa-apa," ujarnya.

Selain masalah sengketa lahan, para transmigran itu juga menyampaikan kondisi sulitnya memperoleh air bersih untuk keperluan sehari-hari.

Sekretaris Disnakertrans NTB H Sudarman yang menemui para transmigran mengatakan pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut agar para transmigran bisa segera melakukan kegiatan usaha tani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pihaknya akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bima, Disnakertrans Kabupaten Bima, Camat Tambora, Kepala Desa, anggota Babinsa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Tambora.

Sebenarnya, kata dia, Pemerintah Provinsi NTB sudah menyelesaikan tugasnya sebagai pihak yang menempatkan transmigran, sedangkan masalah lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bima.

"Tapi kami tidak mau berpangku tangan. Masalah ini harus diselesaikan dengan duduk bersama. Nanti pada minggu pertama bulan puasa, kami akan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah lahan transmigran tersebut," kata Sudarman. (*)