BPJS Kesehatan tidak diatur dalam UU Kesehatan baru

id undang-undang kesehatan ,bpjs kesehatan ,dewan jaminan sosial nasional

BPJS Kesehatan tidak diatur dalam UU Kesehatan baru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI membahas vaksinasi COVID-19 di Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). ANTARA/Andi Firdaus

Medan (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
 

"BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang sendiri," ujar Ali Ghufron dalam Pemaparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa.

Dia melanjutkan BPJS Kesehatan dan JKN dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut Ali, "jalur" BPJS Kesehatan memang selayaknya tidak lagi diubah dengan regulasi-regulasi yang dapat menggoyahkan kinerja badan hukum publik tersebut. "BPJS Kesehatan sudah di trek yang benar, meski masih perlu perbaikan untuk optimalisasi," kata Wakil Menteri Kesehatan periode 2011-2014 itu.

Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan bahwa dirinya masih perlu menelaah Undang-Undang Kesehatan terkini sebelum memaparkan lebih jauh kaitannya dengan JKN. Meski begitu, Muttaqien mendorong upaya untuk mereformasi program jaminan sosial di Indonesia. "Kami perlu mendorong reformasi jaminan sosial karena meski ada pencapaian, perlu adanya perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan apresiasi pelayanan rumah sakit terapung di NTT
Baca juga: JKN sudah penuhi prinsip dasar asuransi sosial


Undang-Undang Kesehatan merupakan produk hukum omnibus (omnibus law) yang menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dibuat untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah. Menkes menyatakan ada beberapa program utama dalam UU Kesehatan, seperti penguatan program promotif dan preventif pada layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus ke program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan cukup di seluruh daerah.