Perlu inovasi sistem respons TPPO hingga level pemda

id Bogor, TPPO, DPR, Komisi VIII, Kemen PPPA,portal pengaduan TPPO

Perlu inovasi sistem respons TPPO hingga level pemda

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka saat diwawancarai usai menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pemahaman hak perempuan serta pencegahan TPPO di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/7/2023). ANTARA/Linna Susanti

Kota Bogor (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Diah Pitaloka memandang perlu ada inovasi sistem respons pelaporan yang cepat tanggap dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 

Diah Pitaloka usai menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pemahaman hak perempuan serta pencegahan TPPO di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, menegaskan bahwa perlu inovasi sistem respons kasus dan portal pelaporan terkait dengan merebak prostitusi online, menyusul modus pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. "Sekarang akses komunikasi makin gampang. Oleh karena itu, perkuat sistem online juga. Namun, tidak hanya online, tetapi langsung pelayanan tuh harus datang," ujarnya.

Penguatan portal-portal TPPO, termasuk di dalamnya kekerasan seksual dan KDRT, menurut dia, harus mulai dikembangkan berbasis komunitas dengan pelayanan yang sigap dan cepat tanggap.

Selanjutnya, kata Diah, perlindungan hukum perlu lebih implementatif, tidak hanya kuat pada kerangka norma, tetapi lemah pada penindakan. Data yang terkumpul di Kemen PPPA menyebutkan 5.848 calon PMI ilegal yang diselamatkan pada tahun 2022. Meski demikian, periode 2018—2022 ada 1.793 kasus TPPO dengan 2.083 orang korban, baik anak-anak maupun dewasa.

Pada tahun 2020—2021, ada sekitar 1,8 juta laporan pelecehan anak atas kasus eksploitasi seksual anak secara online. Data itu dua kali lebih tinggi dari data tahun 2020 sebanyak 986.648 orang.
 

Dengan penguatan portal pengaduan yang dapat diakses setiap saat oleh para korban atau pelapor dugaan TPPO, kata Diah, hukum di Indonesia makin dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat. "Jadi, masyarakat itu ketika berhadapan dengan TPPO bingung. Mereka harus merasa saat berhadapan dengan hukum itu terlindungi," katanya.

Diah menyatakan mendukung Kemen PPPA yang memiliki fungsi koordinatif dengan berbagai kementerian lain, kepolisian, pihak imigrasi, dan pemerintah daerah untuk terus mencegah TPPO dan memperkuat kanal yang informasi.

Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kemen PPPA Prijadi Santoso, melalui sosialisasi bersama Komisi VIII DPR RI, mengajak perempuan dapat berperan dalam menjadi benteng diri dan keluarga dan jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja.

Kerja sama dengan Komisi VIII DPR RI, kata dia, salah satunya berkonsentrasi membangkitkan peran perempuan. Hal ini merupakan salah satu upaya lebih dekat agar para anggota dewan mendorong peningkatan kepercayaan diri perempuan dalam menghadapi kesulitan ekonomi dan berupaya produktif di dalam negeri.

Baca juga: Polisi Sukabumi Jabar tangkap empat perempuan sindikat TPPO
Baca juga: Polisi Maluku menangkap 12 tersangka kasus perdagangan

Prijadi Santoso menyampaikan hingga saat ini ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia tertipu masuk dalam perdagangan orang, antara lain, kemiskinan, pengangguran, pendidikan rendah, kebiasaan migrasi dengan alasan memperbaiki nasib, budaya konsumtif, dan jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara.