Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan sedikitnya 23 paket ganja kering beserta dua orang pengedar, dalam penangkapan terpisah yang dilakukan di Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Ada pun tersangka yang saat ini sudah diamankan tersebut masing-masing berinisial AH, (43 tahun), warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Kemudian tersangka berinisial FAR (23 tahun), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat Aceh Barat
AKP Erwo Guntoro menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkotika di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AH, warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja. Barang bukti ganja tersebut ditemukan di sekitar rumah tersangka, yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto sekitar 900 gram.
Kepada polisi, tersangka AH mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seorang pria berinisial FAR (23 tahun), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat sebanyak dua kilogram seharga Rp2,6 juta.
Polisi kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka FAR di rumahnya, dan turut mengamankan satu unit telepon pintar yang diduga sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Baca juga: Stunting jadi neraka bagi pembangunan SDM
Baca juga: Penyelundupan 40 gram sabu ke Pulau Sumbawa digagalkan KPL Labuhan Lombok
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH. AKP Erwo Guntoro menjelaskan kedua tersangka yakni AH dan FAR diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Gudang masjid digunakan untuk isap sabu, 2 pekerja pembangunan rumah ibadah itu dibekuk
Kamis, 26 Maret 2020 6:34
Waspada pemilik mobil pikap, pencurian marak
Minggu, 1 September 2019 20:55
Harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika bagi pengguna
Kamis, 12 Desember 2024 4:32
KUHP baru, pengguna narkotika direhab tidak dipidana
Kamis, 12 Desember 2024 3:58
Kenaikan IKR 2024 cerminan peningkatan layanan rehabilitasi
Rabu, 27 November 2024 5:01
Penyeludupan 19 kilogram sabu-sabu di Sulteng digagalkan BNN dan Bea Cukai
Jumat, 22 November 2024 13:04
Hasil autopsi Liam Payne adanya zat narkotika di dalam tubuhnya
Kamis, 21 November 2024 13:41
Mary Jane Veloso terpidana mati kasus narkotika pulang ke Filipina
Rabu, 20 November 2024 17:25