Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Dari 850 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, sebanyak 100 bacaleg yang TMS," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan di Praya, Rabu.
KPU Lombok Tengah sudah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bacaleg dari 17 partai politik (parpol). Dari vermin ini masih ditemukan ratusan bacaleg yang dinyatakan TMS.
"Hanya saja meski ratusan bacaleg ini dinyatakan TMS, KPU masih memberikan kesempatan untuk perbaikan agar bisa menjadi memenuhi syarat (MS)," katanya.
Kesempatan untuk perbaikan ini, kata dia, setelah keluarnya keputusan dari KPU Pusat terkait dengan kesempatan bagi para bacaleg yang TMS ini untuk melakukan perbaikan.
Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 966 Tahun 2023 bahwa bacaleg yang diajukan oleh parpol dan dinyatakan TMS maka itu dapat dilakukan perbaikan dokumen yang menjadi penyebab bacaleg ini TMS.
Sebelum adanya keputusan KPU Pusat, kata dia, sebenarnya bacaleg yang TMS ini sudah tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan setelah selesai dilakukan vermin perbaikan.
"Perbaikan bisa dilakukan oleh bacaleg yang TMS mulai 6 hingga 11 Agustus," katanya.
Ia menegaskan bahwa bacaleg yang TMS ini untuk bisa melakukan perbaikan segera. Mereka dinyatakan TMS karena berbagai persoalan, mulai dari surat keterangan sehat belum jadi, belum memiliki surat keterangan bebas narkoba, belum adanya surat keputusan dari pengadilan, hingga berbagai permasalahan lainnya.
"Bahkan, ada bacaleg yang berbeda nama di KTP dengan di ijazah hingga berbagai persoalannya. Akan tetapi, pada prinsipnya bacaleg yang TMS ini bisa diganti atau dilakukan perbaikan dokumen dari yang sebelumnya tidak boleh diganti," katanya.
Bacaleg yang sudah dilakukan verifikasi ini, lanjut dia, akan dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan pada tanggal 19 Agustus mendatang.
"Diumumkan ke publik supaya dapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Selama masih DCS, maka masih tetap bisa dilakukan perubahan, kecuali kalau sudah menjadi DPT," katanya.
Berita Terkait
KPU Lombok Tengah terima pendaftaran dua bakal pasangan cakada
Rabu, 28 Agustus 2024 15:24
Tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024 dilakukan di RSUP NTB
Senin, 26 Agustus 2024 13:14
Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih telah serahkan LHKPN
Rabu, 31 Juli 2024 10:08
KPU: Coklit data pemilih di Lombok Tengah rampung
Rabu, 24 Juli 2024 13:45
KPU ingatkan petugas pantarlih di Lombok Tengah tak pakai joki
Senin, 24 Juni 2024 10:25
Empat anggota PPS dan PPK Pilkada Lombok Tengah 2024 diganti
Jumat, 21 Juni 2024 12:27
KPU sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah
Minggu, 2 Juni 2024 7:16
KPU lakukan pemetaan TPS Pilkada Lombok Tengah 2024
Jumat, 31 Mei 2024 14:38