Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa melakukan perbaikan persyaratan administrasi sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Dari 850 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, sebanyak 100 bacaleg yang TMS," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan di Praya, Rabu.
KPU Lombok Tengah sudah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bacaleg dari 17 partai politik (parpol). Dari vermin ini masih ditemukan ratusan bacaleg yang dinyatakan TMS.
"Hanya saja meski ratusan bacaleg ini dinyatakan TMS, KPU masih memberikan kesempatan untuk perbaikan agar bisa menjadi memenuhi syarat (MS)," katanya.
Kesempatan untuk perbaikan ini, kata dia, setelah keluarnya keputusan dari KPU Pusat terkait dengan kesempatan bagi para bacaleg yang TMS ini untuk melakukan perbaikan.
Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 966 Tahun 2023 bahwa bacaleg yang diajukan oleh parpol dan dinyatakan TMS maka itu dapat dilakukan perbaikan dokumen yang menjadi penyebab bacaleg ini TMS.
Sebelum adanya keputusan KPU Pusat, kata dia, sebenarnya bacaleg yang TMS ini sudah tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan setelah selesai dilakukan vermin perbaikan.
"Perbaikan bisa dilakukan oleh bacaleg yang TMS mulai 6 hingga 11 Agustus," katanya.
Ia menegaskan bahwa bacaleg yang TMS ini untuk bisa melakukan perbaikan segera. Mereka dinyatakan TMS karena berbagai persoalan, mulai dari surat keterangan sehat belum jadi, belum memiliki surat keterangan bebas narkoba, belum adanya surat keputusan dari pengadilan, hingga berbagai permasalahan lainnya.
"Bahkan, ada bacaleg yang berbeda nama di KTP dengan di ijazah hingga berbagai persoalannya. Akan tetapi, pada prinsipnya bacaleg yang TMS ini bisa diganti atau dilakukan perbaikan dokumen dari yang sebelumnya tidak boleh diganti," katanya.
Bacaleg yang sudah dilakukan verifikasi ini, lanjut dia, akan dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan pada tanggal 19 Agustus mendatang.
"Diumumkan ke publik supaya dapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. Selama masih DCS, maka masih tetap bisa dilakukan perubahan, kecuali kalau sudah menjadi DPT," katanya.
Berita Terkait
Dua TPS di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat diminta gelar PSU
Selasa, 3 Desember 2024 23:51
Pathul-Nursiah menang Pilkada Lombok Tengah 2024 hasil rekapitulasi KPU
Selasa, 3 Desember 2024 17:53
Pathul-Nursiah unggul pada quick count Pilkada Lombok Tengah 2024
Rabu, 27 November 2024 19:45
Warga Lombok Tengah datangi TPS gunakan hak suara di Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 8:28
KPU ingatkan warga Lombok Timur urus KTP jelang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 16:55
Bawaslu petakan potensi TPS rawan di Pilkada Lombok Tengah
Sabtu, 23 November 2024 11:29
KPU gelar simulasi pemungutan suara Pilkada Lombok Tengah 2024
Rabu, 20 November 2024 17:50
Paslon Pilkada Lombok Tengah diminta tingkatkan partisipasi pemilih
Selasa, 19 November 2024 12:25