Polresta Mataram menetapkan 88 tersangka dari 80 kasus kejahatan jalanan

id Polresta Mataram,Kejahatan di Mataram,Kejahatan Jalanan Mataram,Mataram

Polresta Mataram menetapkan 88 tersangka dari 80 kasus kejahatan jalanan

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (tengah) bersama Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil ungkap kasus kejahatan jalanan dalam periode giat Operasi Jaran Rinjani 2023 di Mataram, NTB, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan 88 orang tersangka dari 80 kasus kejahatan jalanan yang diungkap selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2023.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Rabu, menjelaskan puluhan kasus itu terungkap dari hasil giat tim Satreskrim Polresta Mataram dan kepolisian sektor jajaran.

"Terungkapnya 80 kasus kejahatan jalanan ini banyak barang bukti milik korban yang ditemukan, seperti handphone dengan jumlah puluhan. Rencananya akhir Agustus kami akan mengembalikannya kepada korban sebagai hadiah dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI," kata Mustofa.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kasus kejahatan jalanan yang terungkap dalam giat Operasi Jaran Rinjani 2023 selama dua pekan tersebut (31 Juli hingga 13 Agustus) adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam rincian pengungkapan, kasus pencurian dengan pemberatan, seperti aksi pelaku masuk rumah warga tercatat yang paling banyak terungkap. "Jumlahnya 68 kasus," kata Yogi.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, seperti aksi jambret di jalan raya, terungkap sebanyak sembilan kasus dan pencurian kendaraan bermotor tercatat tiga kasus.

"Jadi, sebelum dilaksanakan Operasi Jaran Rinjani 2023, tindak pidana pencurian yang mendominasi itu pencurian kendaraan bermotor. Namun, setelah dilaksanakan Operasi Jaran Rinjani 2023, pencurian kendaraan bermotor menurun," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa puluhan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran pidana Pasal 362 dan 363 KUHP ini masih berjalan pada tahap penyidikan.

Dengan berakhirnya Operasi Jaran Rinjani 2023, Yogi menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk ancaman kejahatan.