Polresta Mataram menetapkan 88 tersangka dari 80 kasus kejahatan jalanan

id Polresta Mataram,Kejahatan di Mataram,Kejahatan Jalanan Mataram,Mataram

Polresta Mataram menetapkan 88 tersangka dari 80 kasus kejahatan jalanan

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (tengah) bersama Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil ungkap kasus kejahatan jalanan dalam periode giat Operasi Jaran Rinjani 2023 di Mataram, NTB, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



"Perlu juga kami sampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap aksi penipuan dengan modus berjualan secara daring. Karena ada beberapa laporan ke kami yang sudah menjadi korban dari aksi penipuan ini dengan kerugian ratusan juta," ucap dia.

Alangkah baiknya, kata dia, apabila tertarik dengan barang yang dijual secara daring, pembeli diharapkan bertemu terlebih dahulu dengan penjual.

"Jangan mau transfer uang dahulu sebelum melihat barang. Ini modus-modus yang baru dalam kasus penipuan," kata Yogi.