Mataram, 20/5 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H.M. Zainul Majdi minta instansi terkait untuk segera menyusun rencana program pemanfaatan dana cukai tembakau agar pada saat dana tersebut dikucurkan tahun 2010 dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan ketentuan yang berlaku.
"Dana alokasi cukai tembakau hanya dapat digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang cukai ilegal," katanya di Mataram, Rabu, pada acara skspos hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang cukai tembakau.
Sebagaimana diketahui bahwa pada 14 April 2009 MK RI telah mengabulkan judicial review atas pasal 66 A UU No. 39/2007 tentang perubahan atas UU No 11/1995 tentang cukai melalui putusan No. 54/PUU-VI/2008.
Putusan MK RI tersebut pada pokok amanatnya menyatakan bahwa pasal 66 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang cukai, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang semua provinsi penghasil tembakau tidak dimasukkan sebagai provinsi yang berhak alokasi cukai hasil tembakau.
Selain itu pengalokasian dana hasil cukai tembakau untuk provinsi penghasil cukai tembakau dipenuhi paling lambat mulai tahun 2010.
"Terkait dengan putusan MK RI tersebut saya sudah bicara dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Departemen Keuangan dan kita diminta segera mengajukan rencana program pemanfaatan alokasi dana tersebut dan kita akan menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sementara itu Kabag Humas Pemprov NTB, Andi Hadianto selaku kuasa hukum pemohon judicial review mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) tembakau, yakni peningkatan kualitas bahan baku meliputi standardisasi kualitas bahan baku.
Selain itu mendorong pembudidayaan bahan baku berkadar rendah, pengembangan sarana laboratorium uji dan pengembangan metode pengujian, penanganan panen dan pascapanen bahan baku dan atau penguatan kelompok petani tembakau.
DBH cukai tembakau juga digunakan untuk pembinaan industri, meliputi kemitraan usaha kecil menengah (UKM) dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku rokok (tembakau).
Di samping itu juga untuk pembinaan lingkungan sosial meliputi pembinaan kemampuan dan keteramplan, penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau yang mengacu pada Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat asap rokok, penguatan sarana dan prasarana pelatihan dan penguatan ekonomi masyarakat melalui bantuan permodalan dan sarana produksi.
"Kita belum mengetahui secara pasti besarnya DBH cukai tembakau untuk NTB, namun dana yang bersumber dari APBN dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam melaksanakan desentralisasi," ujarnya.
Penerimaan negara dari cukai tembakau tahun 2008 mencapai Rp52 triliun, yang diberikan kepada daerah penghasil bahan baku tahun 2008 sebanyak Rp200 miliar.
Mengenai penerimaan cukai tembakau tersebut yang akan mengurangi Dana Alokasi Khusus (DAU), Andi mengatakan, itu tidak berpengaruh, karena dana tersebut sudah tersedia dan tinggal disalurkan mulai tahun 2010.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026