Kacab P3MI di Mataram jadi tersangka TPPO

id kasus tppo,perekrutan pmi nonprosedural,polda ntb,kacab pt psm,p3mi,sip2mi kedaluwarsa,bp2mi

Kacab P3MI di Mataram jadi tersangka TPPO

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus dugaan TPPO dan perekrutan PMI nonprosedural PT PSM di Mataram, NTB, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB) menetapkan seorang kepala cabang Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berkantor di Majeluk, Kota Mataram sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jadi, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Pertama, inisial RD, perempuan  merupakan kepala cabang PT PSM (P3MI) yang melakukan proses penempatan CPMI secara nonprosedural ke Taiwan dengan menerima setoran dari tersangka J dan S sebagai pekerja lapangan (perekrut)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu.

Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan  sangkaan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 86 jo. Pasal 72 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik telah menindaklanjuti ke proses penahanan. Namun demikian, hanya dua tersangka yang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

"Untuk dua tersangka, RD dan S ditahan di Rutan Polda NTB. Untuk satu lagi, inisial J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus yang mengarah pada dugaan percobaan TPPO dan perekrutan PMI secara nonprosedural ini berawal dari adanya laporan 53 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merasa telah dirugikan PT PSM.

"Ke-53 CPMI merasa dirugikan oleh PT PSM karena lebih dari satu tahun tidak juga diberangkatkan ke Taiwan dan masalah ini terus berulang terhadap korban lainnya. Jadi, total korban itu ada 132 orang, tetapi yang melapor 53 orang," ucap dia.

Teddy mengatakan 53 korban berasal dari Kabupaten Lombok Utara berada di bawah perekrutan tersangka S dan perekrutan di Kota Mataram di bawah kendali tersangka J. CPMI yang direkrut S sebanyak 45 orang, kemudian dari J sebanyak delapan orang.

Dari setiap CPMI, kedua tersangka yang berperan sebagai perekrut menarik biaya paling rendah Rp40 juta dengan menjanjikan bekerja di sektor konstruksi dan pabrik di Taiwan.

Penyidik pun telah mencatat adanya kerugian dari 132 korban CPMI yang tidak juga mendapatkan kepastian kapan akan berangkat ke Taiwan. Nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.