Mataram (ANTARA) - Pengamat hukum acara dari Universitas Mataram Mohammad Hotibul Islam mengemukakan bahwa ada alasan subjektif hakim dalam mengalihkan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Jadi, ada hal subjektif hakim sehingga menetapkan pengalihan status penahanan terhadap terdakwa. Hal itu tentunya melihat situasi dan kondisi tertentu," kata Hotibul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Baca juga: Pengamat: Hakim tanggung jawab mengawasi terdakwa berstatus tahanan kota
Baca juga: Pengadilan: Tak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG
Kondisi tertentu tersebut, kata dia, bisa melihat dari pertimbangan hakim dalam menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan.
"Kalau terdakwa sakit, mungkin supaya lebih efektif dalam pengobatan, penyembuhan, lebih baik dialihkan status penahanannya," ujar dia.
Hakim membuat penetapan pengalihan status penahanan tersebut bisa dengan hanya melihat surat keterangan sakit dari pihak terdakwa yang turut mencantumkan hasil diagnosa rumah sakit.
"Dokter ini 'kan sudah di bawah sumpah dalam menjalankan tugas karena ada bukti autentik itu. Mungkin dengan melihat bukti itu, majelis hakim jadi percaya untuk terbitkan penetapan," kata Hotibul.
Namun, hakim juga punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap kondisi kesehatan terdakwa. THal tersebut untuk lebih meyakinkan hakim dalam membuat penetapan pengalihan status penahanan terdakwa.
"Hal itu supaya objektif sehingga terjadi kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Apabila ada persoalan di kemudian hari, ada bukti yang menguatkan dalam penetapan itu," ucap dia.
Misalnya, terdakwa ini memiliki latar belakang perekonomian yang kuat, tanpa alasan objektif, hakim lantas menetapkan status terdakwa jadi tahanan kota.
Berita Terkait
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13
Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Selasa, 5 Maret 2024 16:50
Jaksa ajukan banding terkait vonis dua terdakwa korupsi pasir besi PT AMG
Kamis, 11 Januari 2024 18:04
Kejati NTB selamatkan kerugian negara Rp8,36 miliar
Selasa, 2 Januari 2024 15:29
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Jumat, 22 Desember 2023 18:16
Hakim mengingatkan terdakwa Po Suwandi tidak boleh ke luar kota tanpa izin
Kamis, 21 September 2023 12:32
Somasi mempertanyakan urgensi hakim alihkan status penahanan Direktur AMG
Rabu, 20 September 2023 15:24