Pengamat: Ada alasan subjektif hakim mengalihkan status penahanan terdakwa

id po suwandi,pengalihan status penahanan terdakwa,alasan subjektif dan objektif hakim,direktur pt amg,isrin surya kurniasi

Pengamat: Ada alasan subjektif hakim mengalihkan status penahanan terdakwa

Po Suwandi (tengah) saat masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Pengamat hukum acara dari Universitas Mataram Mohammad Hotibul Islam mengemukakan bahwa ada alasan subjektif hakim dalam mengalihkan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Jadi, ada hal subjektif hakim sehingga menetapkan pengalihan status penahanan terhadap terdakwa. Hal itu tentunya melihat situasi dan kondisi tertentu," kata Hotibul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Baca juga: Pengamat: Hakim tanggung jawab mengawasi terdakwa berstatus tahanan kota
Baca juga: Pengadilan: Tak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG

Kondisi tertentu tersebut, kata dia, bisa melihat dari pertimbangan hakim dalam menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan.

"Kalau terdakwa sakit, mungkin supaya lebih efektif dalam pengobatan, penyembuhan, lebih baik dialihkan status penahanannya," ujar dia.

Hakim membuat penetapan pengalihan status penahanan tersebut bisa dengan hanya melihat surat keterangan sakit dari pihak terdakwa yang turut mencantumkan hasil diagnosa rumah sakit.

"Dokter ini 'kan sudah di bawah sumpah dalam menjalankan tugas karena ada bukti autentik itu. Mungkin dengan melihat bukti itu, majelis hakim jadi percaya untuk terbitkan penetapan," kata Hotibul.

Namun, hakim juga punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap kondisi kesehatan terdakwa. THal tersebut untuk lebih meyakinkan hakim dalam membuat penetapan pengalihan status penahanan terdakwa.

"Hal itu supaya objektif sehingga terjadi kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Apabila ada persoalan di kemudian hari, ada bukti yang menguatkan dalam penetapan itu," ucap dia.

Misalnya, terdakwa ini memiliki latar belakang perekonomian yang kuat, tanpa alasan objektif, hakim lantas menetapkan status terdakwa jadi tahanan kota.

"Ini 'kan diskriminatif namanya. Akan tetapi, itu semua kembali kepada hakim. Ada situasi dan kondisi tertentu yang jadi pertimbangan dalam pengalihan," kata Hotibul yang kini tercatat masih aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.

Pandangan hukum dari Hotibul ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Pada hari Jumat (15/9), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Po Suwandi, Direktur PT AMG, karena pertimbangan alasan sakit.