Pengadilan: Tak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG

id wajib lapor tahanan kota,direktur pt amg,terdakwa korupsi tambang pasir besi,pengadilan negeri mataram,isrin surya kurni

Pengadilan: Tak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG

Foto arsip- Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG Po Suwandi ketika masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan tidak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir besi.

"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir di sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota

Meskipun tidak menerapkan hal tersebut, jelas dia, terdakwa Po Suwandi harus menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan.

"Apabila terdakwa tidak hadir di sidang, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan (rutan) atas perintah majelis hakim," ujarnya.

Terkait persoalan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak punya kewenangan pengawasan terhadap terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota tersebut.

"Kewenangan penahanannya sudah jadi tahanan hakim. Itu berlaku sejak perkara Po Suwandi dilimpahkan ke pengadilan," ucap Efrien.

Dengan mengatakan hal demikian, pengawasan terhadap Po Suwandi yang berstatus tahanan kota tersebut kini menjadi tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.