Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan tidak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir besi.
"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir di sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Meskipun tidak menerapkan hal tersebut, jelas dia, terdakwa Po Suwandi harus menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan.
"Apabila terdakwa tidak hadir di sidang, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan (rutan) atas perintah majelis hakim," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak punya kewenangan pengawasan terhadap terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota tersebut.
"Kewenangan penahanannya sudah jadi tahanan hakim. Itu berlaku sejak perkara Po Suwandi dilimpahkan ke pengadilan," ucap Efrien.
Dengan mengatakan hal demikian, pengawasan terhadap Po Suwandi yang berstatus tahanan kota tersebut kini menjadi tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada Jumat (15/9), dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan, Kamis (14/9).
Berita Terkait
Kejati sebut status tahanan kota Direktur tambang AMG Suwandi terancam dicabut
Senin, 13 Mei 2024 17:53
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13
Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Selasa, 5 Maret 2024 16:50
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 18:41
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Jumat, 22 Desember 2023 18:16
JPU telusuri pinjaman Rp137,5 juta syahbandar ke Direktur PT MDK
Selasa, 21 November 2023 19:26
Hakim mengingatkan terdakwa Po Suwandi tidak boleh ke luar kota tanpa izin
Kamis, 21 September 2023 12:32
Pengadilan Mataram terbitkan agenda sidang korupsi pajak hotel dan restoran
Rabu, 17 April 2024 17:24