Pengadilan: Tak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG

id wajib lapor tahanan kota,direktur pt amg,terdakwa korupsi tambang pasir besi,pengadilan negeri mataram,isrin surya kurni

Pengadilan: Tak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG

Foto arsip- Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG Po Suwandi ketika masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Dhimas BP



Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.

Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada Jumat (15/9), dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.

Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan, Kamis (14/9).