Pengamat: Ada alasan subjektif hakim mengalihkan status penahanan terdakwa

id po suwandi,pengalihan status penahanan terdakwa,alasan subjektif dan objektif hakim,direktur pt amg,isrin surya kurniasi

Pengamat: Ada alasan subjektif hakim mengalihkan status penahanan terdakwa

Po Suwandi (tengah) saat masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

"Ini 'kan diskriminatif namanya. Akan tetapi, itu semua kembali kepada hakim. Ada situasi dan kondisi tertentu yang jadi pertimbangan dalam pengalihan," kata Hotibul yang kini tercatat masih aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.

Pandangan hukum dari Hotibul ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Pada hari Jumat (15/9), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Po Suwandi, Direktur PT AMG, karena pertimbangan alasan sakit.