Mataram (ANTARA) - Pengamat hukum acara dari Universitas Mataram Mohammad Hotibul Islam mengatakan bahwa hakim punya tanggung jawab moral untuk mengawasi terdakwa yang berstatus tahanan kota.
"Dalam hal ini, ada diskresi hakim untuk meminta aparat dari pengadilan, entah itu dari panitera atau juru sita untuk melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan kota. Ini bentuk tanggung jawab moral hakim yang menerbitkan penetapan pengalihan penahanan itu," kata Hotibul Islam di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Menurut dia, upaya pihak pengadilan dalam mengawasi keberadaan terdakwa berstatus tahanan kota tersebut bisa dengan melakukan kunjungan secara rutin.
"Biar tahu, di mana tempat terdakwa menjalani tahanan kota. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus menciptakan prinsip kehati-hatian. Kalau nanti jadi persoalan di kemudian hari, tentu akan jadi sorotan publik. Ini ada apa?" ujarnya.
Apalagi, jika hakim menetapkan status pengalihan penahanan terdakwa karena pertimbangan sakit. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini kesehatan dari terdakwa harus menjadi perhatian hakim.
"Sekalipun dia masih status terdakwa, ini terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, kondisi kesehatan ini termasuk. Jadi, tidak cukup dengan ada laporan dari pihak keluarga terdakwa," ucapnya.
Hotibul menilai penerapan wajib lapor terhadap terdakwa yang sakit itu kurang tepat meskipun dalam surat penetapan pengalihan status penahanan ada mensyaratkan hal tersebut.
"Pada surat penetapan pengalihan ada semacam narasi yang memberikan, menganjurkan kepada terdakwa untuk wajib lapor. Akan tetapi, sebaiknya langsung ada pengawasan dari petugas pengadilan," katanya.
Pandangan hukum dari Hotibul ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.
Berita Terkait
Ketua PT NTB: Hakim punya kewenangan alihkan status tahanan terdakwa
Kamis, 16 Mei 2024 16:09
Kejati sebut status tahanan kota Direktur tambang AMG Suwandi terancam dicabut
Senin, 13 Mei 2024 17:53
Kejati NTB ajukan kasasi terkait putusan banding Po Suwandi
Jumat, 8 Maret 2024 19:31
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13
Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Selasa, 5 Maret 2024 16:50
Jaksa ajukan banding terkait vonis dua terdakwa korupsi pasir besi PT AMG
Kamis, 11 Januari 2024 18:04
Kejati NTB selamatkan kerugian negara Rp8,36 miliar
Selasa, 2 Januari 2024 15:29
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi di NTB dituntut 17 tahun
Jumat, 22 Desember 2023 18:16