Pada hari Jumat (15/9), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Po Suwandi, Direktur PT AMG, karena pertimbangan alasan sakit.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menyatakan bahwa tidak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota dalam perkara korupsi tambang pasir besi.
"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir pada sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik.
Meskipun tidak menerapkan hal tersebut, terdakwa Po Suwandi harus menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan.
"Apabila terdakwa tidak hadir, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan atas perintah majelis hakim," ujarnya.