Mataram (ANTARA) - Perseroan Terbatas Anugrah Mitra Graha (PT AMG) yang mendapatkan izin operasi produksi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, terungkap belum mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI pada tahun 2021 dan 2022.
"Sampai akhir tahun 2021, kementerian tidak menerbitkan persetujuan RKAB untuk PT AMG," kata Aji Nugraha verifikator RKAB dari Kementerian ESDM RI menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Begitu pula dikatakan Nensi Wijayati yang turut hadir dalam persidangan bersama Aji Nugraha. Nensi menyampaikan hal serupa dalam kompentensinya sebagai verifikatur RKAB dari Kementerian ESDM RI untuk kegiatan tambang PT AMG pada tahun 2022.
Menurut hasil verifikasi selama 2 tahun tersebut, keduanya mengatakan bahwa ada syarat permohonan yang belum terpenuhi sehingga Kementerian ESDM RI tidak menerbitkan persetujuan RKAB untuk PT AMG.
Untuk permohonan pada tahun 2021, Aji Nugraha mengatakan bahwa syarat yang belum terpenuhi itu berkaitan dengan laporan sumber daya dan cadangan hasil verifikasi Competent Person Indonesia (CPI) yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).
"Jadi, syarat persetujuan itu ada empat. Pertama, soal dokumen RKAB, studi kelayakan, ada izin lingkungan, laporan sumber daya dan cadangan. Syarat pengajuan yang belum terpenuhi itu terkait dengan laporan sumber daya dan cadangan," ujar Nugraha.
Pada tahun 2022, Nensi mengatakan bahwa laporan sumber daya dan cadangan hasil verifikasi CPI belum terpenuhi. Selain itu, ada juga syarat yang belum terpenuhi soal dokumen studi kelayakan.
"Dari empat kewajiban, dua hal itu yang belum disampaikan PT AMG," kata Nensi.
Menyinggung soal syarat yang belum terpenuhi, Nugraha menambahkan bahwa pihaknya yang mewakili Kementerian ESDM RI telah meminta kepada PT AMG untuk melakukan perbaikan dan pemenuhan kebutuhan persetujuan RKAB tersebut.
"Akan tetapi, sampai tahun yang dimohonkan berakhir, tidak ada tindak lanjut tanggapan dari PT AMG," ujar Nugraha.
Berita Terkait
Nuklir, amonia dan hidrogen masuk dalam RUU EBET
Jumat, 3 Mei 2024 4:41
Tim ESDM Siaga Bencana salurkan bantuan pengungsi Gunung Ruang Sumut
Minggu, 21 April 2024 19:30
Indonesia akselerasi PLTS Atap untuk EBT
Kamis, 18 April 2024 5:34
Kementerian ESDM menggelar sarasehan media perkuat sinergi-kolaborasi
Jumat, 5 April 2024 6:32
PPSDM KEBTKEtanda tangani kerja sama dengan Pemprov Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024 16:01
Kementerian ESDM bantu 100 unit lampu PJU di Lombok Tengah
Minggu, 24 Maret 2024 20:54
Reaktivasi sesar tua picu Gempa Tuban, kata Badan Geologi
Jumat, 22 Maret 2024 19:47
SKK Migas mennyatakan mendukung keputusan pemerintah terkait HGBT
Selasa, 19 Maret 2024 6:02