PT AMG terungkap belum mengantongi persetujuan RKAB tahun 2021 dan 2022
Terkait dengan sanksi apabila tidak memberikan tanggapan untuk melengkapi persetujuan RKAB, PT AMG tidak boleh melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan hasil produksi.
"Kalau sanksi administrasi, menurut pengetahuan saya, itu diterapkan kalau tidak ada pengajuan permohonan RKAB. Ini ada pengajuan, hanya ada syarat belum terpenuhi sehingga tanpa RKAB dilarang menambang. Itu sesuai dengan Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 pada Pasal 66," ucap dia.
Nugraha menegaskan bahwa RKAB ini menjadi syarat utama perusahaan tambang melaksanakan kegiatan penambangan dan penjualan. Pengajuan RKAB wajib dimohonkan setiap tahun dalam periode Oktober sampai pertengahan November pada tahun sebelum melaksanakan penambangan.