Pemkab Lombok Timur membentuk Ranperda pembangunan pariwisata

id Ranperda pembangunan pariwisata ,Pemkab Lombok Timur

Pemkab Lombok Timur membentuk Ranperda pembangunan pariwisata

Destinasi wisata camping ground di Sembalun atau kaki Gunung Rinjani, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Akhyar Rosidi

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengelar uji publik dalam rangka pembentukan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di daerah setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur Widayat dalam keterangan tertulisnya di Selong, Jumat, mengatakan pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.

"Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) yang akan berlaku hingga 15 tahun ke depan dengan periode 2023-2038," katanya saat acara uji publik di kantor bupati Lombok Timur.

Ia mengatakan, dalam Ranperda tersebut mengatur arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata, industri pariwisata dan destinasi pariwisata Kabupaten Lombok Timur

Selain itu, pembangunan DPK (Destinasi Pariwisata Kabupaten), Kawasan pengembangan pariwisata kabupaten (KPPK), Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten (KSPK).

"Arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata serta kelembagaan," katanya.

Kegiatan diskusi dan uji publik tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan draf Ranperda, yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi pelaku usaha pariwisata dalam mengembangkan industri wisata.