Pekerja migran Indonesia sebagai duta bangsa

id Menaker ,Pekerja migran Indonesia ,Duta bangsa

Pekerja migran Indonesia sebagai duta bangsa

Menaker Ida Fauziyah (kiri) pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Sabtu (30/9/2023). (ANTARA/HO-Kemnaker)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai bahwa pekerja migran Indonesia sebagai duta Bangsa Indonesia di negara-negara penempatan. Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan salah satu hal yang dapat dilakukan para pekerja migran Indonesia selaku duta bangsa, yakni menunjukkan kemampuan dan etos kerja terbaik selama bekerja di negara penempatan.

Dengan begitu, ia optimistis negara-negara penempatan akan mengakui kualitas pekerja Indonesia tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, namun juga keterampilan lunak yang baik. "Tunjukkan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja yang gigih, penuh tanggung jawab, pekerja keras, dengan demikian teman-teman semua juga membuka lapangan pekerja untuk adik-adik kita yang lain," katanya.

Pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), ia juga menyatakan ingin para pekerja migran mengenalkan budaya, kekayaan alam, dan potensi-potensi Indonesia. "Jika teman-teman sudah melakukan peran itu, insyaallah Indonesia menjadi negara maju di Tahun 2045 akan bisa dipegang oleh kita semua," ujarnya.

Ida mengatakan saat ini Pemerintah Indonesia tengah berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya melalui pengembangan pemanfaatan potensi ekonomi dan wisata. Oleh karena itu, ia berharap, para pekerja migran sebagai duta bangsa turut mengenalkan kekayaan dan keragaman Indonesia, antara lain wisata, kuliner, dan produk UMKM.

Ia menambahkan Pemerintah Indonesia juga berupaya memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Regulasi ini penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Ia mengemukakan dalam permenaker itu, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial.

Baca juga: Kemnaker mendorong sinergi pengembangan karir jabatan fungsional MHI
Baca juga: Delegasi Indonesia ikuti ajang Worldskill ASEAN 2023

"Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerjanya, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka," demikian Ida Fauziyah.