"Jumlah anak di kota ini yang sudah terekam dalam data pengurusan akta kelahiran 0-18 tahun tercatat 126 ribu lebih, tetapi KIA hanya menyasar anak usia 0-17 tahun kurang sehari,"
Mataram (Antara NTB)- Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram memprediksikan sekitar 50.000 hingga 80.000 anak di kota ini akan menjadi target sasaran program penerbitan kartu identitas anak (KIA) sesuai dengan Pemendagri Nomor 2 tahun 2016.

"Jumlah anak di kota ini yang sudah terekam dalam data pengurusan akta kelahiran 0-18 tahun tercatat 126 ribu lebih, tetapi KIA hanya menyasar anak usia 0-17 tahun kurang sehari," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram H Ridwan di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, sesuai dengan Pemendagri Nomor 2 tahun 2016 anak yang wajib memiliki KIA adalah anak yang berusia 0-17 tahun kurang sehari.

Sementara, jumlah anak di kota ini yang sudah terekam dalam data pengurusan akta kelahiran 0-18 tahun tercatat 126 ribu lebih anak, artinya pada angka 126 ribu lebih itu terdapat anak yang sudah berusia 18 tahun lebih.

"Karena itu, kami hanya berani memprediksi sasaran KIA di Kota Mataram sekitar 50 ribu hingga 80 ribu anak," sebutnya lagi.

Di NTB, lanjut Ridwan, hanya Kota Mataram yang terpilih menjadi daerah pertama penerapan KIA, yang merupakan kartu identitas resmi anak dan bukti diri anak berusia kurang dari 17 tahun.

Akan tetapi, sejauh ini waktu pasti penerbitan KIA yang ditargetkan tahun 2016 belum ditetapkan, sebab 50 daerah termasuk Kota Mataram yang terpilih sebagai daerah penerbitan KIA pertama hingga kini masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pembuatan peraturan wali kota.

"Jika berbagai regulasinya sudah siap, KIA akan kita sosialisasikan melalui kelurahan agar masyarakat bisa segera mengurus KIA," katanya.

Mantan Kepala Bidang Ortal Setda Kota Mataram ini mengakui pihaknya juga belum mengetahui apakah anggaran penerbitan KIA itu akan diberikan dalam bentuk dana atau dalam bentuk blangko.

"Kalau bentuknya dana tentu pengadaan blangko dilakukan di daerah, tetapi jika anggaran tidak ada maka blangko didatangkan dari pemerintah seperti halnya blangko e-KTP," sebutnya.

KIA ini katanya, dibuat dengan alat dan tinta yang sama dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tetapi KIA memiliki warna merah putih sementara e-KTP berwarna biru.

Selain itu, KIA tidak memiliki cip seperti halnya e-KTP, sehingga dalam pencetakannya tidak menggunakan sidik jari dan perekamaan, cukup menggunakan foto anak yang nantinya discan oleh petugas Dukcapil.

"Untuk anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan usia 5-17 tahun kurang sehari menggunakan foto dan setelah anak tepat berusia 17 tahun, KIA akan diganti ke e-KTP," katanya. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026