Pemkot Mataram segera merelokasi nelayan terdampak abrasi ke "huntara"

id huntara nelayan mataram,Pemkot Mataram segera relokasi nelayan,relokasi nelayan terdampak abrasi ke huntara,relokasi ne

Pemkot Mataram segera merelokasi nelayan terdampak abrasi ke "huntara"

Progres pembangunan hunian sementara (huntara) nelayan Mapak Indah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera merelokasi sebanyak 23 kepala keluarga (KK) warga nelayan Lingkungan Mapak Indah, Kecamatan Sekarbela, yang terdampak abrasi pantai ke hunian sementara (huntara).

"Sebelum menempati huntara, sebanyak 23 KK warga kami di Mapak Indah akan kami kumpulkan dan sosialisasikan terkait hak dan kewajiban selama tinggal di huntara," kata Camat Sekarbela Cahya Samudera di Kota Mataram, Jumat.

Hal tersebut disampaikan menyikapi telah rampung-nya pembangunan 23 unit "huntara" untuk nelayan Mapak Indah yang rumahnya rusak berat akibat abrasi pada akhir Desember 2022.

Selama ini, katanya, puluhan kepala keluarga yang terdampak abrasi tersebut, tinggal di rumah keluarga terdekat karena rumah mereka mengalami rusak berat, bahkan ada yang hanyut terdampak abrasi.

"Total warga terdampak abrasi sebenarnya 30 KK, tapi karena anggaran terbatas huntara baru bisa dibangun 23 unit untuk 23 KK. Sisanya direncanakan tahun depan," katanya.

Terkait dengan itu, untuk menghindari kecemburuan sosial terhadap warga nelayan, pihaknya akan memilah warga yang boleh menempati huntara dengan skala prioritas.

Artinya, untuk penempatan huntara tahap pertama diberikan kepada 23 KK yang kondisi rumahnya rusak berat, sementara 7 KK sisanya akan direalokasi tahun depan.

"Untuk nama-nama nelayan yang kami prioritaskan menempati huntara tahap pertama sudah ada. Tinggal kami sosialisasikan lagi agar tidak terjadi salah paham," katanya.

Selain itu, lanjutnya, sebelum menempati huntara, nelayan juga akan diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa huntara merupakan aset Pemerintah Kota Mataram dan warga hanya diberikan hak penggunaan.

"Jadi huntara tidak boleh dipindahtangakan ke pihak manapun, apalagi sampai diperjualbelikan. Untuk sanksi jika ada yang melakukan hal itu kita sesuaikan dengan regulasi yang ada," katanya.