Ombudsman Republik Indonesia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperbaiki layanan pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) ke tempat lain dalam daerah pabean.
"Di dalam hasil kajian kami, kami mendeteksi bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh Bea Cukai," kata Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Maturbongs dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.
Ombudsman mengeluarkan hasil kajian mengenai potensi maladministrasi pengeluaran barang dari kawasan bebas (free trade zone). Dari kajian tersebut, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan tidak kompeten.
Dalam kajian cepat, Ombudsman mendeteksi adanya ketidakseragaman perlakuan dan prosedur pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas ke Daerah Pabean, jangka waktu pengeluaran barang, metode atau prosedur pemeriksaan barang, notifikasi persetujuan atau penolakan pengeluaran barang, dan mekanisme penetapan besaran bea masuk barang. Yustus mengatakan hal-hal tersebut perlu diperbaiki oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Selain perbaikan tersebut, Ombudsman juga mendorong peningkatan kapasitas petugas bea cukai seiring dengan kemunculan fenomena jasa titip (jastip). Tak hanya itu, Yustus mengatakan petugas bea cukai juga perlu diperbanyak dan pengawasan perlu diperketat pada saat lalu lintas penumpang meningkat.
Yustus menyarankan agar Bea Cukai mengintegrasikan sistem terutama terkait dengan regulasi-regulasi. Selanjutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi adanya penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Menurut Yustus, kajian yang dilakukan Ombudsman bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bea cukai. Hasil kajian juga diharapkan mampu meninjau kebijakan free trade zone secara lebih komprehensif.
Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pihaknya telah menerima hasil kajian Ombudsman dan akan melakukan perbaikan atas sejumlah rekomendasi Ombudsman.
Baca juga: Infrastruktur telekomunikasi wujud pelayanan publik
Baca juga: Unram maladministrasi tangani unjuk rasa dan biaya tes jalur mandiri
Baca juga: Infrastruktur telekomunikasi wujud pelayanan publik
Baca juga: Unram maladministrasi tangani unjuk rasa dan biaya tes jalur mandiri
"Ini adalah kajian yang telah disusun dan kami siap untuk melakukan tindak lanjutnya. Mudah-mudahan kajiannya cukup komprehensif dari sisi kesisteman, sumber daya manusia, legal atau dasar hukum, juga dari sisi infrastruktur semua dipotret. Dan mudah-mudahan dengan kolaborasi kementerian/lembaga terkait, kami dapat melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Padmoyo.