Ketua MKMK miliki integritas dan kapasitas

id Denny Indrayana,Mantan wakil menteri hukum dan ham,Jimly Asshiddiqie,Ketua MKMK,Pelanggaran etik mk

Ketua MKMK miliki integritas dan kapasitas

Dokumentasi - Denny Indrayana ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (ANTARA/Fathur Rochman/am.)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memiliki kapasitas dan integritas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.

"Jadi secara kapasitas, integritas, dan rekam jejak, kita punya harapan terhadap Profesor Jimly," kata Denny dalam diskusi daring bertema "Konsekuensi Putusan MKMK", Sabtu.

Menurut dia, meskipun preferensi politik Jimly condong ke salah satu bakal calon presiden, kinerja yang bersangkutan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK patut diapresiasi.

"Kinerja Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sejauh ini menurut saya dengan waktu yang sesingkat ini beliau sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah terbaik," ujarnya.

Denny mengatakan bahwa dalam penyelesaian kasus tersebut, MKMK seharusnya bukan sekedar menjatuhkan pelanggaran etik terhadap hakim MK.

Namun menurut dia, keputusan MKMK juga dapat berdampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Jadi putusan (MK) yang didasarkan pada pelanggaran moralitas dan etika juga harusnya dianggap bisa dibatalkan," kata Denny.

Dalam diskusi daring tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga meyakini bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan memberikan putusan secara profesional.

"Saya pribadi meyakini Prof Jimly bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kelompok, kepentingan tata negara itu jauh lebih tinggi derajatnya dibanding kepentingan pribadi dan kelompok," kata Baidowi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK pada Selasa (7/11).

Baca juga: Batas waktu laporan pelanggaran kode etik hingga 1 November
Baca juga: Wakil Ketua MPR menanggapi putusan MK soal perbedaan sikap hakim


MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut yang berkaitan dengan putusan MK soal batas usia capres/cawapres.