"Kebanyakan dari mereka ini adalah wisatawan. Tetapi selama berada di NTB ternyata mereka menyalahgunakan izin tinggal dan dokumen melancong untuk bekerja,"Mataram (Antara NTB) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat melansir selama Januari hingga April 2016 telah mendeportasi sebanyak 54 warga negara asing karena masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen jelas dan menyalahi izin tinggal.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Mataram R Agung Wibowo di Mataram, Selasa, mengatakan 54 warga negara asing (WNA) itu di deportasi dari Indonesia, karena masuk tanpa dokumen yang sah, memalsukan dokumen dan menyalahi izin tinggal (over stay).
"Kebanyakan dari mereka ini adalah wisatawan. Tetapi selama berada di NTB ternyata mereka menyalahgunakan izin tinggal dan dokumen melancong untuk bekerja," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data Imigrasi Mataram untuk bulan Januari jumlah WNA yang berhasil diamankan ada 7 orang, Pebruari 25 orang, Maret 15 orang, dan April 7 orang. Sehingga totalnya menjadi 54 orang.
Sementara, untuk asal negara 54 orang ini, yakni Rusia 3 orang, Spanyol 2 orang, Malaysia 3 orang, Inggris 2 orang, Italia satu orang, Selandia Baru satu orang, selebihnya merupakan WNA asal Tiongkok.
"Khusus untuk WNA Tiongkok ini, mereka kita tangkap saat sedang bekerja di salah satu perusahaan listrik di wilayah Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.
Ia mengakui, ke 54 WNA yang kini telah di deportasi ke negara asalnya itu, melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, dari 54 itu terdapat dua orang yang berproses hingga pengadilan, yakni satu warga Myanmar dan satu orang dari Italia.
"Atas dasar itu, Imigrasi Mataram kemudian melakukan pendeportasian," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026