18 Narapidana NTB Dapat Remisi Bebas

id REMISI NARAPIDANA NTB

18 Narapidana NTB Dapat Remisi Bebas

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi didampingi Ketua DPRD NTB Hj Isvie Rupaedah saat menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Mataram, dalam rangka HUT ke-71 Kemerdekaan RI.

Dari 889 narapidana yang mendapat remisi, 18 diantaranya mendapat remisi bebas langsung

Mataram, 17/8 (Antara) - Sebanyak 18 narapidana yang berasal dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) umum kategori kedua (RU II) atau yang biasa dikenal dengan remisi bebas langsung.

"Dari 889 narapidana yang mendapat remisi, 18 diantaranya mendapat remisi bebas langsung," kata Kakanwil Kemenkumham NTB Sevial Akmily di Mataram, Rabu.

Terkait dengan latar belakang 18 narapidana tersebut, Kepala Seksi Pembinaan narapidana dan anak didik Lapas Kelas IIA Mataram Muh Saleh mengungkapkan bahwa sebagian besar adalah narapidana yang terjerat pidana umum.

"Hampir keseluruhannya pidana umum, ada juga yang diantaranya terjerat kasus narkoba, tapi itu pun yang masa tahanannya dibawah lima tahun," kata Saleh.

Menurut perinciannya, dari 889 narapidana yang mendapat remisi, ada 858 diantaranya masuk kategori remisi umum pertama (RU I), baik yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 maupun PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian, untuk narapidana kategori remisi umum kedua (RU II) atau remisi bebas langsung sebanyak 18 dan ada 13 narapidana yang masuk dalam kategori remisi tambahan.

Dari sejumlah narapidana yang mendapat remisi hari Kemerdekaan RI, dua diantaranya merupakan narapidana yang terjerat pidana korupsi dengan remisi tiga bulan. (*)