2.371 narapidana di NTB dapatkan remisi

id Remisi di NTB,Lapas NTB,Remisi,HUT RI

2.371 narapidana di NTB dapatkan remisi

Gubernur NTB Zulkieflimansyah (ketiga kiri) menyerahkan surat remisi 17 Agustus Tahun 2023 secara simbolis kepada salah seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 2.371 narapidana di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat(NTB)  mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Adapun pada hari ini kami melaporkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI ini sebanyak 2.371 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto  dalam kegiatan pemberian remisi narapidana secara simbolis di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Kamis.

Dia menjelaskan  2.371 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari kategori remisi umum (RU) I yang mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan dan RU II, yakni yang langsung bebas.

"Untuk yang mendapat remisi langsung bebas hari ini sebanyak 12 orang. Dari 12 orang ini ada diantaranya anak binaan," ujarnya.

Sisanya, sebanyak 2.359 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman, mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Selanjutnya, Romi menyampaikan bahwa 2.371 narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Untuk jumlah narapidana dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.307 orang. Sedangkan dari kasus tindak pidana khusus sebanyak 1.064 orang.

Terkait 12 narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, jelas dia, berasal dari kasus tindak pidana umum.

"Yang tindak pidana khusus tidak ada dapat RU II, semua dapat RU I," ucap dia.

Dia pun menjelaskan 1.064 narapidana kasus tindak pidana khusus yang mendapat remisi, terdapat 31 di antaranya narapidana tindak pidana korupsi.