2.093 narapidana di NTB menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI

id remisi kemerdekaan,kemenkumham ntb

2.093 narapidana di NTB menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI

Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto (ketiga kiri) dan pejabat lainnya, menyerahkan surat pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 kepada empat perwakilan narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, NTB, Rabu (17/8/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 2.093 narapidana yang berada di bawah binaan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Barat menerima remisi umum di Hari Peringatan Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan secara simbolis dilaksanakan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTB Romi Yudianto di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Rabu.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah berharap kepada narapidana yang mendapat remisi umum untuk tetap menunjukkan sikap dan perbuatan yang baik selama menjalani sisa tahanan.

"Kepada yang mendapat remisi umum langsung bebas, kami berharap bisa menjadi bagian dari masyarakat dan melaksanakan kegiatan hari-hari dengan hal-hal positif," kata Zulkieflimansyah usai mengikuti kegiatan penyerahan remisi umum di Hari Peringatan Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Kepala Kantor Kemenkumham NTB Romi Yudianto menambahkan harapan, khususnya kepada masyarakat yang menjadi tempat para narapidana kembali, agar tidak memandang mereka sebagai sosok yang berbeda.

"Kepada masyarakat besar harapan kami agar dapat menerima mantan warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat, karena bagaimana pun juga, peran masyarakat tidak kalah penting dalam menjadikan mereka (mantan narapidana) sebagai bagian dari masyarakat," ujar Romi.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Maliki menjelaskan bahwa 2.093 narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Peringatan Kemerdekaan RI tahun ini terdiri dari warga binaan yang berkaitan dengan kasus pidana umum maupun khusus.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2022, remisi umum terdiri dari dua kategori, yaitu remisi umum sebagian atau RU-I dan remisi umum langsung bebas atau RU-II.

Dari dua kategori remisi umum tersebut, jelas dia, ada sebanyak 2.088 narapidana yang masuk dalam kategori penerima remisi umum sebagian, mulai dari masa pengurangan 1 bulan berjenjang hingga 6 bulan.

Kemudian, lanjut dia, untuk narapidana yang menerima remisi umum langsung bebas (RU-II) ada 5 orang.

"Itu (RU-II) ada 5 orang dari pidana umum, 2 orang terkait kasus pencurian, 1 orang kasus penipuan, dan satu lagi, perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

Terkait dengan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam kategori pidana khusus, Maliki menjelaskan ada empat orang yang menjadi bagian dari penerima remisi umum sebagian.

"Dari 54 narapidana korupsi, itu yang dapat remisi umum sebagian ada empat orang," ucap dia.

Terkait dengan identitas dari empat narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum sebagian atau pengurangan masa tahanan, Maliki mengaku tidak mengetahuinya.

"Yang saya tahu empat orang ini narapidana korupsi dari Lapas Mataram. Mereka mantan pejabat semua," kata Maliki.

Pemberian remisi kepada narapidana korupsi, jelas dia, sama seperti yang lain, yakni harus memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Syarat tersebut, kata dia, berkaitan dengan pemenuhan syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau LPKA.

"Kalau syarat narapidana korupsi, itu kan' ada denda, apabila denda sudah dibayar. Kemudian, soal ganti rugi (kerugian negara), kalau itu sudah dibayar semua, maka sudah memenuhi syarat sesuai PP 99 Tahun 2012," ujarnya.

Dalam catatan Kemenkumham NTB, 2.093 narapidana yang memperoleh remisi umum pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI tahun ini, terbanyak ada di Lapas Kelas II A Mataram, yakni 789 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas II A Sumbawa, sebanyak 391 narapidana; Lapas Kelas II B Dompu, sebanyak 232 narapidana; Lapas Kelas II B Selong, sebanyak 241 narapidana; Lapas Terbuka Kelas II B Lombok Tengah, sebanyak 55 narapidana; LPKA Kelas II Lombok Tengah, sebanyak 46 narapidana anak; Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sebanyak 111 narapidana; Rutan Kelas II B Praya, sebanyak 126 narapidana, dan Rutan Kelas II B Raba Bima, sebanyak 102 narapidana.