Sumbar usulkan 3.603 narapidana peroleh remisi Kemerdekaan

id Kemenkumham,Kumham,Remisi,Kemerdekaan

Sumbar usulkan 3.603 narapidana peroleh remisi Kemerdekaan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto. ANTARA/HO-KUMHAMSumbar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan sebanyak 3.603 orang narapidana untuk memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78 pada 2023.

"Kemenkumham mengusulkan 3.603 orang narapidana untuk memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan, kini tinggal menunggu keputusan dari pusat (Kemenkumham RI)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan ribuan narapidana tersebut berasal dari 23 unit pelaksana teknis pemasyarakatan (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah naungan Kemenkumham Sumbar, baik itu lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan negara (Rutan).

Besaran pengurangan yang diterima oleh para narapidana bervariasi mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif selama menjalani hukuman di Lapas atau Rutan.

Khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi, lanjutnya, harus membayar uang denda serta uang pengganti terlebih dahulu supaya bisa mendapatkan remisi. Jika menilik pada data, pengusulan remisi terbanyak adalah narapidana di Lapas Padang sebanyak 729 orang, diikuti Lapas Bukittinggi sebanyak 441 orang, dan Lapas Solok 274 orang. "Remisi Kemerdekaan adalah hak yang diberikan ke warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus mendatang," jelasnya.

Baca juga: Mataram mengajak masyarakat pasang bendera semarak HUT ke-78 RI
Baca juga: 2.093 narapidana di NTB menerima remisi di Hari Kemerdekaan RI


Haris menyebutkan saat ini penghuni penjara di Sumbar tercatat sebanyak 6.338 orang, dengan rincian narapidana 4.919 orang, dan tahanan 1.419 orang. Ia berharap remisi yang diperoleh oleh narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di penjara.