232 narapidana di Rutan Situbondo peroleh remisi kemerdekaan RI

id Rutan Situbondo,remisi narapidana,HUT RI,HUT Ke-78 RI,warga binaan

232 narapidana di Rutan Situbondo peroleh remisi kemerdekaan RI

Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo rudi Kristiawan menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada narapidana. Kamis (17/8/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, memberikan pengurangan masa tahanan kepada sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk tiga narapidana kasus korupsi pada Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8).

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan menyebutkan dari 393 warga binaan ada 161 orang narapidana yang tidak memperoleh remisi umum pada HUT Ke-78 RI karena masih belum memenuhi persyaratan. "161 orang belum memenuhi persyaratan, seperti berstatus tahanan, masuk register F, menjalani subsider, belum menjalani masa hukuman enam bulan dan proses pengurangan masa tahanan susulan," katanya.

Menurut Rudi, dari 232 warga binaan yang memperoleh remisi itu empat orang di antaranya merupakan narapidana wanita. Di Rutan Situbondo tercatat ada 14 warga binaan wanita, dan empat orang di antaranya memperoleh remisi.

Satu orang warga binaan kasus pencurian yang juga memperoleh pengurangan masa tahanan, katanya, langsung bebas pada hari ini bertepatan HUT RI. "Satu orang bebas hari ini setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sebelumnya setiap warga binaan sudah kami berikan pelatihan kemandirian, sehingga saat bebas bisa langsung beradaptasi dengan masyarakat," ujar Rudi.

Ia menambahkan, pengurangan masa tahanan yang diperoleh warga binaan pemasyarakatan mulai dari satu bulan hingga lima bulan dan yang membedakan adalah lamanya menjalani hukuman dan tingginya vonis hukuman. Rudi mencontohkan, warga binaan menjalani satu tahun yang berarti remisinya 1 bulan, sedangkan yang menjalani 2 tahun maka remisinya 2 bulan dan seterusnya.

Baca juga: Anggota DPR Ismail Thomas ditahan di Rutan Kejagung
Baca juga: Dirjen HAM kunjungi Rutan Padang


Remisi ini diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) 174 tentang Remisi, minimal remisi umum diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yaitu 1 bulan dan maksimal 5 bulan. "Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi syarat," ujar Rudi. Data diperoleh, warga binaan di Rutan Kelas IIB Situbondo mendapatkan remisi didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 129 orang, selebihnya adalah kasus kejahatan lainnya termasuk korupsi.