Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, memberikan pengurangan masa tahanan kepada sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk tiga narapidana kasus korupsi pada Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan menyebutkan dari 393 warga binaan ada 161 orang narapidana yang tidak memperoleh remisi umum pada HUT Ke-78 RI karena masih belum memenuhi persyaratan. "161 orang belum memenuhi persyaratan, seperti berstatus tahanan, masuk register F, menjalani subsider, belum menjalani masa hukuman enam bulan dan proses pengurangan masa tahanan susulan," katanya.
Menurut Rudi, dari 232 warga binaan yang memperoleh remisi itu empat orang di antaranya merupakan narapidana wanita. Di Rutan Situbondo tercatat ada 14 warga binaan wanita, dan empat orang di antaranya memperoleh remisi.
Satu orang warga binaan kasus pencurian yang juga memperoleh pengurangan masa tahanan, katanya, langsung bebas pada hari ini bertepatan HUT RI. "Satu orang bebas hari ini setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sebelumnya setiap warga binaan sudah kami berikan pelatihan kemandirian, sehingga saat bebas bisa langsung beradaptasi dengan masyarakat," ujar Rudi.
Ia menambahkan, pengurangan masa tahanan yang diperoleh warga binaan pemasyarakatan mulai dari satu bulan hingga lima bulan dan yang membedakan adalah lamanya menjalani hukuman dan tingginya vonis hukuman. Rudi mencontohkan, warga binaan menjalani satu tahun yang berarti remisinya 1 bulan, sedangkan yang menjalani 2 tahun maka remisinya 2 bulan dan seterusnya.
Baca juga: Anggota DPR Ismail Thomas ditahan di Rutan Kejagung
Baca juga: Dirjen HAM kunjungi Rutan Padang
Remisi ini diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) 174 tentang Remisi, minimal remisi umum diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yaitu 1 bulan dan maksimal 5 bulan. "Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi syarat," ujar Rudi. Data diperoleh, warga binaan di Rutan Kelas IIB Situbondo mendapatkan remisi didominasi kasus narkoba yakni sebanyak 129 orang, selebihnya adalah kasus kejahatan lainnya termasuk korupsi.
Berita Terkait
Pasangan Capres Prabowo-Gibran unggul di TPS khusus Rutan Situbondo
Kamis, 15 Februari 2024 6:00
Sebanyak 1.091 narapidana di Lapas Lombok Barat dapat remisi Kemerdekaan
Selasa, 30 Juli 2024 16:11
Lapas Lombok Barat usulkan 934 narapidana terima remisi Idul Fitri
Selasa, 2 April 2024 14:32
Sebanyak 59 narapidana Lapas Lombok Barat beragama Hindu terima remisi Nyepi
Selasa, 12 Maret 2024 13:49
Sebanyak 12 narapidana Lapas Klas IIA Pamekasan terima remisi Natal
Rabu, 27 Desember 2023 5:35
2.371 narapidana di NTB dapatkan remisi
Kamis, 17 Agustus 2023 14:32
Sumbar usulkan 3.603 narapidana peroleh remisi Kemerdekaan
Jumat, 11 Agustus 2023 17:58
Kemenkumham NTB mengusulkan 2.370 narapidana dapat remisi 17 Agustus
Rabu, 9 Agustus 2023 22:12